Setahun DPO, Tersangka Pencurian Diringkus Polisi

Tanggal 17 Jul 2019 - Laporan - 602 Views
Ilustrasi./ist

Harianmomentum.com--Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun, tersangka pencurian berhasil diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat.

Pemuda berinisial RI (21) merupakan warga Kampung Sawahbaru Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat yang diamankan jajaran Polres Metro lantaran diduga melakukan tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan) diwilayah hukum Polsek Metro Pusat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan polisi setelah setahun menjadi pelarian dan DPO.

"Pada Senin 15 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DPO berinisial RI diduga telah melakukan Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan dalam Pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP," ujar AKP Suhardo mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih, Rabu (17/7/2019).

Dia menjelaskan, RI diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 763 / VIII/ 2018 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 24 Agustus 2018. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 04 / VIII / 2018, tertanggal 27 Agustus 2018. Setelah sebelumnya dua rekan tersangka terlebih dahulu diamankan Polisi.

"Saat itu kejadian Curas dilakukan tersangka bersama dua rekannya di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Sawo Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat. Korbannya bernama Sugiono (17) seorang pelajar asal Dsn. VII RT 014 RW 007, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Untuk dua rekannya berinisial MS dan MN telah divonis pengadilan dan saat ini sedang menjalani hukuman," jelas Kapolsek.

Dia menambahkan, aksi kawanan tersangka tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira jam 16.30 WIB silam. Tersangka RI meminjam sepatu korban namun tak diberikan, kemudian tersangka MS dan MN meminta korban memberikan sepatunya dengan memaksa.

"Saat korban menolak memberikan sepatunya, lalu tersangka MN menginjak kaki korban hingga korban membuka sepatunya dan menyerahkan ke MN. Lalu sepatu tersebut sempat dicoba oleh MN namun tak muat lalu diberikan ke RI," ujarnya.

Para tersangka menghampiri korban dan bertanya ikhlas tidak sepatunya dan korban mengatakan tidak ikhlas lalu RI ini memukul korban dengan sepatu dan mengenai wajah korban. Kemudian menendang korban sebanyak dua kali dan korban tetap tidak ikhlas.

Selanjutnya, ketiga tersangka pergi dari tempat kejadian tersebut dengan membawa sepatu milik korban.

Dari hasil interogasi petugas, para tersangka pernah melakukan pemerasan serupa terhadap korban lain dengan meminta paksa sejumlah barang diantaranya topi, jaket, dan gitar kentrung/ukulele. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sepasang sepatu merek VANS warna Abu-abu dan jika dirupiahkan senilai Rp150 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka RI diamankan di Mapolsek Metro Pusat.(pie)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com