Khamami Mengaku Bersalah dan Meminta Maaf

Tanggal 02 Agu 2019 - Laporan - 684 Views
Khamami. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Agenda sidang lanjutan korupsi fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Kamis (1-8-2019), berubah. Semula akan memeriksa keterangan saksi yang meringankan, langsung dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, memutuskan tidak meminta keterangan terdakwa lantaran dalam persidangan sebelumnya ketiga terdakwa saling bersaksi satu sama lain.

"Jadi kan kemarin terdakwa sudah saling bersaksi dan keterangannya sama kan dari kemarin tidak diubah, maka tidak usah dimintai keterangan dan kita lanjutkan pada penuntutan," ujar Ketua Mejelis Hakim Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Usai keterangan saksi yang meringankan, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah memberi kesempatan pada ketiga terdakwa untuk menyampaikan sesuatu sebelum JPU membacakan tuntutan pada dua Minggu mendatang.

Dimulai dengan Khamami Bupati nonaktif Mesuji yang meminta maaf kepada masyarakat khususnya yang berada di ruang persidangan. "Saya minta maaf, kedua saya minta dituntut serendah-rendahnya," ujar Khamami.

"Anda mengaku bersalah tidak?" tanya Majelis Hakim.

"Salah di mana?" jawab Khamami kebingungan.

Penasehat Hukum Khamami pun mempersilakan terdakwa Khamami untuk mengungkapkan segala hal yang ada dihatinya.

"Ya, bersalah...dan saya menyesal," ungkap Khamami dilanjutkan dengan mengusap kedua matanya.

Sementara Taufik Hidayat mengaku bersalah atas apa yang telah dia perbuat.

"Saya mengaku bersalah karena menerima titipan dari teman saya mohon nanti saya minta dituntut seringan-ringannya karena saya memikirkan anak saya yang setiap hari menanyakan saya setiap hari kapan pulang," kata Taufik.

Taufik pun sejenak menghentikan perkataannya, dan tangan kanannya mengusap-usap kedua kelopak matanya.

"Menimbang juga saya gak ada peran apa apa disini saya cuma niat bantu mohon pak jaksa memberikan beri tuntutan seringan-ringannya," ucap Taufik.

Disisi lain Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendradengan tegas mengatakan bahwa dirinyaa merasa bersalah lantaran mau menjadi pesuruh.

"Saya merasa bersalah karena saya mau menjadi pesuruh, dan saya sangat menyesal bahwa yang menyuruh saya justru tidak bertanggungjawab, silahkan pak Jaksa hukum saya tapi sepantasnya saya dihukum, dan jangan tuntut saya seberat-beratnya tapi seringan-ringannya," pinta Wawan.

Selanjutnya JPU meminta waktu selama dua Minggu kepada Majelis Hakim untuk menyusun tuntutan. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


Pencari Rumput Ditemukan Tewas dengan Luka Ba ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pencari rumput ditemukan tewas di ...


Setelah Sebulan, Inspektorat Tubaba akan Seli ...

MOMENTUM, Panaragan - Setelah sekitar satu bulan, Inspektorat Tul ...


Guru Korban Pelecehan oleh Oknum Wartawan, Di ...

MOMENTUM, Sungkai Utara -- Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com