Penetapan Aleg Terpilih Maksimal Lima Hari Mendatang

Tanggal 08 Agu 2019 - Laporan - 543 Views
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliansyah//acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menerima intruksi untuk segera melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota legislatif (aleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, paling lambat lima hari mendatang.

Intruksi dari KPU RI tersebut tertuang dalam surat bernomor: 196/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 8 Agustus 2019.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliansyah mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU legislatif DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Bandarlampung, Metro serta Tanggamus.

“Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi Lampung dan DPRD di tiga wilayah kabupaten/kota (Bandarlampung, Metro, dan Tanggamus) dilaksanakan selambat-lambatnya lima hari mendatang,” kata Tio kepada harianmomentum.com, Kamis (8-8).

Untuk kepastian tanggal dan tempat berlangsungnya rapat pleno terbuka penetapan DPRD Provinsi Lampung terpilih, Tio belum dapat menyebutkannya.

“Karena baru hari ini kami menerima suratnya, maka kemungkinan besok kami (para komisioner KPU Lampung) baru akan membahas soal penetapan ini,” jelasnya.


Kepada tiga KPU kabupaten/kota: Tanggamus, Metro dan Bandarlampung diminta untuk sesegera mungkin mempersiapkan rapat pleno penetapan.

“Saya selaku Divisi Hukum dan pengawasan KPU Lampung meminta ketiga KPU melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maksimal lima hari mendatang,” kata Tio mengintruksikan.

Lebihlanjut Tio menyarankan agar masing-masing KPU kabupaten/kota untuk melakukan simulasi penetapan sebelum dilaksanakan rapat pleno terbuka.

“Simulasi suapaya menghidndari kesalahan dan kekeliruan dalam melakuan penghitungan penentuan perolehan kursi dan calon terpilihnya,” jelasnya.

Setelah penetapan dilaksanakan, Tio meminta KPU kabupaten/kota untuk segera menyerahkan hasilnya kepada bupati/walikota di masing-masing daerahnya. “Jadi bisa segera untuk diusulkan pengangkatan dan pelantikannya,” ujarnya.

Dalam pleno penetapan, KPU dapat mengundang forum komunikasi daerah (forkopinda) dan masing-masing ketua parpol diwilayah setempat.

“Kalaupun ada calon legislatif yang mau datang tidak apa-apa, rapat pleno terbuka untuk umum. Namun undangan tetap dibatasi karena ruangannya terbatas,” jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com