Lima Komisioner Bawaslu Lampura Disidang

Tanggal 13 Agu 2019 - Laporan - 804 Views
Sidang DKPP di aula Kantor KPU Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada Selasa (13-8).

Sidang tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung Nila Nargis (unsur masyarakat), Sholihin (unsur KPU), dan Iskardo P. Anggar (unsur Bawaslu).

TPD Provinsi Lampung dari Unsur KPU Sholihn menyebutkan, lima komisioner Bawaslu Lampura yang menjadi teradu dalam perkara: 183-PKE-DKPP/VII/2019 tersebut adalah Hendri Hasyim, Agus Romdani, Masum Busthomi, Putri Intan Sari, dan Abdul Kholik.

“Mereka diadukan Suryanto, kuasa hukum DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lampung Utara,” kata Sholihin saat diwawancarai harianmomentum.com usai sidang.

Persoalan yang telah sampai di DKPP tersebut berawal ketika pengurus Nasdem Lampura menduga ada perbedaan hitung suara di Kecamatan Abung Selatan. Saat itu ditemukan ketidaksesuaian saat pencocokan antara C1 dengan DAA1 di Kecamatan Abung Selatan, yakni sebanyak 27 TPS dengan jumlah penggelembungan 270 suara di Partai Berkarya.

“Terkait masalah itu sudah dilakukan perbaikan oleh KPU setempat. Terhadap rekap kabupaten juga sudah dilakukan perbaikan dan hasilnya sudah sesuai dengan rekapitulasi C1,” jelasnya.

Kemudian, sambung dia, Partai Nasdem melaporkan masalah itu ke Bawaslu Lampura. “Saat itu Bawaslu melalui Sendtra Gakkumdu memutuskan bahwa persoalan tersebut tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Jadi menurut Sholihin, masalah tersebut pada intinya merupakan wujud kekecewaan pengurus Partai Nasdem Lampura terhadap Bawaslu setempat. “Dalam sidang sudah dihadirkan para saksi. Bukti-bukti juga sudah dipaparkan,” kata Sholihin.

Hal senada disampaikan oleh Suryanto, pengadu dalam perkara itu. Dia menuturkan, Partai Nasdem telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Utara soal ketidak cocokan penghitungan suara di Kecamatan Abung Selatan ke Bawaslu. Tujuannya untuk ditindaklanjuti, baik secara administrasi maupun secara pidana Pemilu.

“Setelah keterangan, bukti-bukti serta saksi dihadirkan, pada 3 Juni 2019 Bawaslu mengeluarkan surat yang berisi bahwa laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dinyatakan dihentikan,” kata pengadu Suryanto.

Sementara Ketua Bawaslu Lampura Hendri menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam menindaklanjuti laporan pengadu, kami bersama Gakkumdu telah berpedoman pada peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018,” ucapnya.

Turut hadir sebagai pihak terkait dalam sidang: Anggota KPU Lampura Marthon, Aprizal, dan Tedi Yunada. Kemudian anggota Gakkumdu Lampura Agus Wahyudi dari Polri dan M. Aditya Pratama P. dari Kejari. Pengadu juga menghadirkan dua orang saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Lampura untuk memperkuat dalil aduannya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seluruh DPC Gerindra Lampung Sepakat Usulkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Part ...


PAN Lampung Buka Penjaringan Bakal Calon Kepa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aman ...


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com