Terkena OTT, JMN Ditetapkan Tersangka

Tanggal 17 Agu 2019 - Laporan - 817 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan JMN Pelaksana tugas (Plt) Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pemprov setempat, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

JMN terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita saat sedang mengurus izin suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA) pada Jumat (16-8) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1x24 jam, JMN ditetapkan tersangka, Sabtu (17-8).

"Mulai hari ini, kami telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampunt Andi Suharlis saat dikonfirmasi.

Andi menerangkan Jamal dijerat dengan pasal 12e tentang perbuatan pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu baginya.

Dalam OTT tersebut, Kejati mengamankan uang tunai senilai Rp21.650.000. "Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan totalnya mencapai Rp 21.650.000," ungkapnya.

Meski demikian, dia menyebutkan JMN mendapatkan jaminan dari keluarganya. Sehingga, JMN tidak dilakukan penahanan.

"Kami tidak melakukan penahanan, karena ada jaminan permohonan dari pihak keluarga, tapi tersangka tetap harus wajib lapor," terangnya. (iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Teranc ...

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi o ...


Bocah 2,5 Tahun Ditemukan Tewas Tercebur Sept ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bocah berusia 2,5 tahun, warga Pekon Matar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com