BI Luncurkan Standar Layanan Pembayaran Digital

Tanggal 19 Agu 2019 - Laporan - 567 Views
Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Teknologi digital berkembang pesat di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Seperti munculnya layanan pembayaran sistem digital berbasis Quick Response (QR) Code.

Sayangnya, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang masih terpisah dinilai belum menjadi sarana yang efektif. Guna mengefisiensikan hal itu, Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setiawan mengatakan, QR Code saat ini mulai banyak digunakan.

Bank Indonesia melihat manfaat cara pembayaran tersebut dapat mendorong mengefisiensikan transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Untuk itu, diperlukan QR Code berstandar yang menghubungkan seluruh PJSP itu. Dengan QRIS dari BI ini, setiap merchant yang menerima pembayaran non tunai, seperti Gopay, Ovvo, atau Link Aja, bisa di tap dengan satu QR code saja. Sehingga bisa membaca semua PJSP," ujar Budi di Kantor Perwakilan BI Lampung, Senin (19-8-2019).

Budi menuturkan, standar nasional QR Code diperlukan untuk mengantisipasi inovasi teknologi dan perkembangan kanal pembayaran menggunakan QR Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran dan memperluas akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien. 

"Dengan satu QR Code, penyedia barang dan jasa tidak perlu memiliki berbagai jenis QR Code dari berbagai penerbit lagi, karena sudah interkoneksi. Untuk menggunakannya, PJSP diberi masa transisi hingga 31 Desember 2019 sebelum berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2020. Sebab, sistem ini sebagai salah satu implementasi visi dari Sistem Pembayaran Indonesia 2025," paparnya.

Menurut Budi, untuk menggunakan sistem itu seluruh merchant wajib mendapatkan izin BI guna menerapkan layanan berbasis QR. Syarat utama kehandalan sistem dan aplikasi, kemampuan mengindentifikasi dan meminimalisasi risiko, dan kemampuan melindungi nasabah.

"Penyelesaian sengketa yang mudah dan kemampuan memonitor transaksi di merchant dan nasabah," katanya. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Komisaris PTPN I: Waspadai Pestalotiopsis dan ...

MOMENTUM, Palembang -- Roda bisnis PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ...


PT RPN Salurkan Dana TJSL kepada Anak Yatim d ...

MOMENTUM, Bogor – Dalam setiap proses bisnis, PT Riset Perkebun ...


Kebun Cinta Manis Siap Pasok Tebu Berkualitas ...

MOMENTUM, Ogan Ilir--Kebun tebu Cinta Manis yang dikelola PT Buma ...


Trafik Internet Naik 12.87 Persen, Telkomsel ...

MOMENTUM, Jakarta--Telkomsel sukses mengawal momen Ramadan dan Id ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com