Anggota DPRD Lampura dari Gerindra Tidak Ikut Dilantik

Tanggal 20 Agu 2019 - Laporan - 782 Views
Sandy Juwita. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotabumi--Ada yang menarik pada pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) hasil pemilu 17 April 2019. Dari 45 anggota hanya 44 orang yang mengikuti prosesi yang berlangsung pada Senin (19-8-2019) itu.

Satu anggota legislatif yang tidak dilantik yakni Sandy Juwita asal Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) I. Alasannya, yang bersangkutan masih dalam proses di Mahkamah Partai Gerindra. 

Sandy Juwita melalui pesan Whatshapp, mengaku terkejut saat mengetahui namanya tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pelantikan anggota dewan terpilih. 

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa dia sedang dalam proses di majelis mahkamah partai. "Saya tahu bahwa saya tidak masuk dalam SK Gubernur pada hari Jum'at 16 Agustus yang lalu makanya saya tidak ikut pelantikan," kata Sandy.

Bahkan, Sandy mengaku tidak merasa sedang bermasalah dan diproses di Mahkamah Partai. "Saya merasa tidak pernah dipanggil oleh DPP khususnya Mahkamah Partai. Karena itu saya langsung menghadap Mahkamah Partai ke DPP. Di sana saat menghadap salah satu Wakil Ketua Mahkamah Partai, saya mendapat penjelasan bahwa Mahkamah Partai sampai saat ini tidak pernah memproses kader Partai Gerindra. Kalaupun ada maka pemerosesannya dilakukan setelah pelantikan menjadi wakil rakyat," papar Sandy.

Terkait polemik tersebut, politisi wanita ini menyerahkan keputusan kepada DPP Gerindra. Dia yakin, DPP akan bijak dalam menyelesaikan permasalahan internal partai. 

Terpisah, Ketua KPU Lampura, Marthon saat dihubungi melalui telepon seluler menyatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan internal partai. Baginya, KPU Lampura telah bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami tidak tahu persis permasalahannya karena itu masuk ranah urusan internal partai. Yang pasti kami menyampaikan usulan pelantikan anggota dewan terpilih pada pemilu 17 April yang lalu kepada Gubernur. Perihal nama yang bersangkutan tidak ikut dilantik berdasarkan SK Gubernur dengan alasan dia (Sandy Juwita) sedang dalam proses di majelis mahkamah partai itu diluar kewenangan kami," terang Marthon.

Sebelumnya diberitakan, KPU Lampura telah mengajukan surat usulan pelantikan dewan terpilih kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Lampura. Usulan nama-nama Aleg terpilih untuk dilakukan pelantikan kepada Gubernur Lampung itu tertuang dalam SK KPU Lampura nomor : 039/HK 04.1-Kpt/1803/KPU-Kab/VII/2019.

Sementara  pelantikan dan pengambilan sumpah Aleg terpilih periode 2019-2024 tertuang dalam SK Gubernur nomor : G/588/B.01/HK/2019. 

Diketahui, Sandy Juwita ditetapkan KPU Lampura sebagai Aleg terpilih pada pemilu 17 April 2019 yang lalu untuk periode 2019-2024 dengan perolehan suara sebanyak  3.179. Sandy sendiri merupakan calon legislatif Lampura daerah pemilihan I (Kecamatan Kota, Kotabumi Selatan dan Kotabumi Utara). (ysn).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


Kostiana Siap Ikut Penjaringan Calon Walikota ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD ...


Pilkada 2024, Golkar Tak Buka Pendaftaran Bak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar Lampung tidak membuka pend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com