Dinas Pendidikan Lampura Janji Lunasi Tunjangan Sertifikasi 937 Guru

Tanggal 20 Agu 2019 - Laporan - 966 Views
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura. Foto. Ysn.

MOMENTUM, Kotabumi--Kabar gembira bagi 937 guru di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang tunjungan sertifikasinya pada tahun 2013 masih belum dibayarkan seluruhnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura menjanjikan dalam waktu satu hingga dua hari kedepan akan mencairkan pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Pendidikan Disdikbud Lampura, Amelia Umnis menyatakan pihaknya dalam kurun waktu dua hari kedepan akan menyelesaikan pembayaran carry over tunjangan profesi guru. 

"Ya, surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah kami terima kemarin dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pembayaran carry over (kekurangan bayaran). 

Saat ini dana tersebut sudah berada di Bank Lampung mungkin besok atau lusa ditransfer ke BRI untuk didistribusikan kepada 937 guru yang mengalami kekurangan bayar," jelas Amelia mewakili Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampura Toto Sumedi di ruang kerjanya, Selasa (20-8-2019).

Menurut dia, nominal yang tertuang dalam SP2D tersebut berkisar Rp3,9 milliar. Jumlah tersebut tidak sama dengan hasil audit BPKP tahun 2017 yang lalu karena ada pemotongan pajak yang pada saat itu (tahun 2013) belum dilakukan sepenuhnya. 

"Ya dananya  bersih sebesar Rp3,9 milliar sudah dipotong pajak sekitar Rp152 juta yang pata saat itu belum dilakukan dengan benar," terang Amelia.

Sementara untuk 903 guru yang mengalami kelebihan bayar pada saat itu diwajibkan mengembalikan kelebihannya tersebut ke kas daerah. " Pengembalian kelebihan pembayaran  juga menyisakan persoalan. Karena banyak diantara mereka yang sudah pensiun. Tapi apapun itu telah menjadi tugas kami untuk menyelesaikannya," pungkas Amelia

Terpisah, kabar pencairan dana untuk pembayaran carry over sertifikasi guru tahun 2013 itu dibenarkan oleh Sekretaris BPKAD Lampura, Herti. Menurut dia SP2D telah diberikan ke Disdikbut untuk segera diekaekusi. 

"Ya kemarin sore (Senin, 19/8) SP2D telah kita serahkan ke dinas untuk segera dieksekusi. Besaran dana yang kita gelontorkan untuk menyelesaikan persoalan 2013 itu mencapai Rp3,9 milliar lebih sudah dipotong pajak," ujar Herti.

Diketahui, persoalan cary over sertifikasi 2013 yang lalu bermula terjadi kesalahan pendataan akibat proses peralihan sistem manual ke komputerisasi. Dari hasil audit BPKP prihal polemik sertifikasi guru tahun 2013 ditenmukan terjadi kekuarangan bayar untuk 937 guru dengan nominal mencapai Rp4, 1 milliar dan terjadi juga kelebihan bayar untuk 903 guru dengan nominal Rp1, 8 milliar.

Belum terselesaikannya polemik sertifikasi guru tersebut dikarenakan pemerintah daerah melalui Disdikbud belum memiliki payung hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut berupa surat keputusan dari kementerian pendidikan. 

Akhirnya dikeluarkanlah SK Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  nomor : 0567.1203/C5/CO/T/2019 sebagai dasar hukum pebayaran  carry over sertifikasi 2013. (ysn).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dimulai, Begini Car ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tingg ...


Bahas Kontribusi Digitalisasi Industri Keuang ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Program Studi (Prodi) S2 Magister Ekono ...


Prodi Magister Teknik Informatika IIB Darmaja ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Program Studi Magister Teknik Informa ...


Rektor Unila Lantik Wakil Rektor dan Kepala L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com