Polsek Bengkunat Bekuk Komplotan Pencuri Ternak

Tanggal 26 Agu 2019 - Laporan - 618 Views
Petugas kepolisian menangkap tersangka spesialis pencuri hewan ternak di Provinsi Lampung./ist

MOMENTUM, Bengkunat--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat membekuk tiga tersangka komplotan pencuri ternak di Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

"Ketiga tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban Danuri (54) dan Ali Ridho (55) pada 18 November lalu, bahwa masing-masing kehilangan satu ekor sapi miliknya," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, Senin (26-8-2019).

Menurut dia, ketiga tersangka dibekuk Minggu (25-8) sekira pukul 02.00 WIB. Ketiganya yakni Jamuri (48) warga Pekon/Desa Negeriratu Kotaagung Pusat Tanggamus, Handoko (20) warga Pekon Waypanas Wonosobo Tanggamus dan Saman (38) warga Pekon Negeriratu Wonosobo Tanggamus.

Modus para tersangka, kata Ono yang memimpin langsung penangkapan tiga pelaku, yakni siang hari sebelum melakukan aksi, lima tersangka dua diantaranya DPO S warga Lampung Tengah dan F warga Jawa Tengah, ngampas minyak makan curah di wilayah kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur. 

“Di sela-sela menawarkan minyak makan, para tersangka menggambar lokasi yang akan mereka jadikan sasaran. Lalu malamnya, aksi tersebut dijalankan, sapi yang tertambang di kandang belakang rumah para korban, di suap garam supaya jinak dan tidak bersuara, dan diangkut menggunakan mobil,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di ketahui identitas para tersangka. Dan Minggu (25/8), di dapat informasi para tersangka berada di rumahnya, dan setelah dilakukan pengintaian, Jamuri, Handoko dan Saman dari Desa Negeri Ratu Kota Agung Pusat Tanggamus, sementara dua tersangka lain S dan F masih DPO.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Ono, kawanan spesialis pencuri hewan ternak ini, telah 12 kali melakukan aksi di wilayah Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras, dan Bengkunat  dan telah berhasil menggondol 33 ekor sapi yang diperkirakan senilai Rp300 juta.

“Tiga tersangka bersama barang bukti dua ekor sapi saat ini telah diamankan di Mapolsek Bengkunat, dan kepada tersangka di jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun,” tandas Ono.(asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com