Buron Setahun, Terduga Pemerkosa Dibekuk Polsek Gununglabuhan

Tanggal 04 Sep 2019 - Laporan - 634 Views
Petugas Polsek Gununglabuhan menangkap terduga pelaku pemerkosaan.

MOMENTUM, BLAMBANGAN UMPU--Setalah kabur selama satu tahun, terduga pelaku pemerkosaan berhasil dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gununglabuhan pada Selasa (3-9-2019). 

"Anggota berhasil meringkus AN (42) di Saumil Ruwah Talangbengkok Kampung Sukanegeri Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan," ujar Kapolres AKBP Andy Siswantoro melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Gununglabuhan, Aipda Priyanto, di Mapores Waykanan, Rabu (4-9).

Menurut dia, terduga pelaku berinisial AN (42) merupakan warga Kecamatan Sebidangaji Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian, Aipda Priyanto menjelaskan, pada Sabtu (21-7-2018) sekira pukul 18.30 WIB korban warga Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan berangkat bersama pelaku menuju Bekasi karena dijanjikan pekerjaan sebagai kasir di daerah tersebut.

Setelah tiba di Bekasi, korban DR (19) diajak ke penginapan dan di kamar itulah pelaku berusaha mengajak untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak.

Kemudian, pelaku mengancam membunuh korban sehingga akhirnya menuruti perbuatan asusila tersebut.

Usai melakukan perbuatan jahatnya, pelaku meninggalkan korban di warung nasi milik Ipul di daerah Bekasi. Akhirnya korban pulang ke Bandarlampung dan melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AN bersembunyi pada salah satu rumah keluarganya di Kampung Sukanegeri Gununglabuhan Kabupaten Waykanan. 

Petugas yang mendapatkan infomasi melakukan penyergapan ke lokasi pada Selasa 3 September sekira pukul 10.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP Devi Sujana mengatakan, mengingat 'locus delicty' dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polres Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, maka laporan polisi tersebut dilimpahkan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com