Soal OTT Direksi, PTPN III Dukung KPK Tegakkan Hukum

Tanggal 04 Sep 2019 - Laporan - 780 Views
Oknum direksi PTPN III usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Soal operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Direksi PTPN III terkait dugaan kasus suap distribusi gula. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III akan selalu kooperatif dan mendukung Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Irwan Perangin-Angin melalui keterangan resmi yang diterima harianmomentum.com, Rabu (4-9).

"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," kata Irwan Perangin-Angin.

Irwan menyebutkan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 

Sebelumnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan, meskipun Dirut PTPN III Dolly Pulungan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus suap distribusi gula tahun 2019.

"Operasional perusahaan harus tetap berjalan terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro dalam keterangan pers yang diterima harianmomentum.com, Rabu (4-9).

Mengenai OTT Dirut PTPN III itu, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif dirut dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.

"Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus OTT Dirut PTPN III ini," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.(red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rampas HP, Penjambret Babak Belur Dihajar Mas ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satu dari dua pelaku penjabret handohone di ...


Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Pols ...


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com