Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Judi Koprok

Tanggal 05 Sep 2019 - Laporan - 1699 Views
Barang bukti judi koprok. Foto. Rif.

MOMENTUM, Bandar Sribawono--Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribawono Lampung Timur (Lamtim) menangkap dua tersangka pelaku judi koprok. 

Kedua tersangka yang ditangkap pada Rabu (4-9-2019), berinisal RIS (56) warga Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono, Lamtim dan AW (41) warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, kedua tersangka ditangkap saat melakukan perjudian di Lapangan Merdeka Sribawono. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Pelaku atas nama RIS tersebut sebagai bandar atau yang menggoncang koprok sedangkan rekannya atas nama AW selaku pemasang dan nilainya bervariasi dari lima ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah," katanya, Kamis (5-9-2019).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat permainan ular tangga sebagai alat koprok yang digunakan pelaku dan uang tunai 167 ribu rupiah. (rif).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com