Polisi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Satu Oknum PNS Dinkes Lampura

Tanggal 09 Mar 2017 - Laporan - 1253 Views
Dua dari tiga tersangka narkoba yang ditangkap Polres Lampung Utara

Harianmomentum-Jajaran Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menangkap  tersangka penyalahguan penyalahgunaan narkoba, jenis sabu. Satu dari tiga tersangka yang ditangkap, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup dinas kesehatan kabupaten setempat

 

Kepala Satuan Narkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Rabu malam, (8/3) di kompleks Perumahan Griya Nuwo, Kotabumi. Menurut, Andri penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

“Berdasarkan informasi masyarakat, ada salah satu rumah di Perum Griya Nuwo yang sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Kita langsung bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka pemakai sabu,” kata Andri pada kontributor harianmomentum.com, Kamis (9/3).

 

Kedua tersangka yang ditangkap itu, Di (29) oknum PNS Dinkes Lampura dan Rs (24). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip bungkus sabu yang sudah dipakai dan buah korek api.

 

“Dari kedua tersangka kita mendapatkan keterangan, paket sabu yang digunakan dibeli dari Sf, warga Kelurahan Kotaalam, Kotabumi,” tuturnya. 

 

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap tersangka Sf, di kediamannya di wilayah Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi. 

 

Dari tersangka Sy, polisi tidak berhasil menyita barang bukit sabu. Diduga barang bukti sabu, sudah dibuang tersangka ke dalam toilet, sebelum polisi datang.

 

 “Kita hanya berhasil mengamankan, sepuluh plastik klip bekas bungkus shabu yang masih ada sisa sabunya. Satu unit timbangan digital,  lima bundel plastik klip dan satu buah centong bekas sabu,” jelas Andri.

 

Saat ini ketiga tersangka diamankan di sel Mapolres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka Di dan Rs dijerat pasal 112 undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman empat  tahun penjara. Sedangkan tersangka Sy yang diduga sebagai pengedar dijerat pasal 114 dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (Red)

 

Editor: Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com