Tidak Ada Upaya Pelemahan KPK

Tanggal 18 Sep 2019 - Laporan - 626 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Revisi UU KPK menghadirkan berbagai pro kontra, namun hal itu ternyata juga diperlukan karena revisi Undang  Undang KPK merupakan bagian dari strategi pelaksanaan komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.

Apabila UUD 1945 bisa di amandemen, tentu saja UU KPK yang secara hirarki berada di bawah UUD 1945 sangat bisa untuk diamandemen atau di revisi.

Djarot Saiful Hidayat selaku Ketua DPP PDI Perjuangan mengatakan, pandangan pro kontra dalam menyikapi revisi suatu undang – undang adalah hal yang biasa dalam negara demokrasi. Namun dari Pro Kontra tersebut haruslah dicari solusinya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK.

Dirinya menegaskan, KPK didirikan pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. KPK yang didirikan berdasarkan amanah UU Nomor 30 tahun 2002 sebagai lembaga ad hoc, saat ini sudah berusia 17 tahun.

Selama itu pula, tentu ada aturan dalam UU KPK yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga UU KPK perlu direvisi. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tetap ingin pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.

Perbedaan dalam demokrasi tentu wajar adanya, Revisi UU KPK bertujuan untuk membawa semangat perbaikan. Hal tersebut juga bertujuan agar lembaga antirasuah tersebut bekerja semakin baik.

Menurut Hasto Kristyanto revisi itu bertujuan agar pengawasan terhadap KPK semakin diperkuat dan mengedepankan pencegahan tindak korupsi. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu.

Dalam hal ini tentu kita tak perlu berandai – andai akan poin – poin apa saja yang perlu direvisi menurut Jokowi. Apakah nantinya akan sama dengan yang diusulkan DPR atau tidak.

Pastinya, yang perlu kita lakukan adalah, mengawasi revisi UU KPK secara bersama – sama. Apalagi masih ada 7 – 8 hari lagi untuk mengawasi Revisi UU KPK seperti semangat di awal untuk memperkuat KPK.

Perlu diketahui juga, bahwa seluruh fraksi di DPR setuju untuk merevisi undang – undang No. 20 tahun 2002 tentang KPK. Mereka setuju melalui rapat paripurna.

Dukungan terhadap Revisi UU KPK juga datang dari Ratusan Mahasiswa di Jawa Timur yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Jawa Timur, mereka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Timur, untuk mendukung revisi UU KPK.

Selain orasi, mereka juga memajang sejumlah spanduk berisi dukungan revisi UU KPK dan kinerja Pansel Capim KPK. Di antaranya “Dukung Penuh Revisi UU KPK untuk Berantas Korupsi Lebih Baik”. “Dukung Revisi UU KPK untuk KPK yang Profesional”, juga spanduk tentang dukungan terhadap Panitia Seleksi Capim KPK.

Koordinator aksi, Satria Wahab dalam orasinya mengatakan “Kami mendukung revisi UU KPK”. Wahab juga mendesak kepada pemerintah agar segera merevisi UU KPK. Sebab, kata Wahab, mereka menganggap KPK selama ini kurang maksimal dalam memberantas Korupsi.

Revisi UU No. 30/2002, menurut Wahab, akan membuat KPK lebih kuat, tegas dan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menambahkan bahwa KPK bukan malaikat, KPK bukan LSM.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi menyatakan tuntutannya bahwa, revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pihak – pihak yang memfitnah Pansel KPK dengan isu yang mengada – ada.

Selain itu mereka juga meyakini bahwa tujuan dari revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dimana ia mengatakan revis UU KPK itu memang perlu dilakukan agar KPK semakin kuat memberantas korupsi. Selain itu pembentukan dewan pengawas KPK sebagaimana yang diusulkan DPR itu juga demi memperkuat KPK agar terhindar dari anggapan miring yang terjadi selama ini bahwa KPK hanya menyelesaikan kasus ‘pesanan’.

Jika memang ada pihak yang tidak setuju, tentu ruang dialog dirasa perlu agar ada titik temu tanpa debat kusir. Revisi UU KPK merupakan upaya hasil pemikiran untuk menjadikan KPK lebih kuat dan kredibel.(**)

Oleh : Muhammad Zaky. Penulis adalah Pengamat sosial politik

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com