Yaman Tersangka Pencabulan Beberapa Wanita di Bawah Umur

Tanggal 19 Sep 2019 - Laporan - 638 Views
Tesangka ditahan polisi. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan Muhammad Yaman (37), warga Telukbetung Utara, tersangka pencabulan terhadap beberapa anak perempuan di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly mengatakan, MY kini ditahan setelah ditangkap di kediamannya pada Selasa (17-9-2019).

"Iya jadi kemarin ada beberapa warga mengadu ke Polda dam ditindaklanjuti. Kami periksa dan dikuatkan dengan visum yang ada, alat bukti sudah cukup," ujar Barly ditemui di Mapolda Lampung, Rabu (18-9-2019).

Barly menuturkan, pihaknya mendapat informasi ada sekitar 20 gadis cilik yang diduga menjadi korban. Namun, yang sudah dipastikan yakni 2 orang melapor di Polda, dan 4 orang melapor di Polresta.

"Jadi ternyata juga ada laporan di polresta dan pelakunya sama. Jadi kasus ini kita tarik ke Polda. Sementara ada saksi korban, jumlah 20an itu masih kita dalami lagi," bebernya.

Barly menambahkan, modus yang dilakukan oleh Yaman yakni memegang alat kelamin korban ketika sedang mengadakan kegiatan keagamaan (mengaji) di rumahnya.

Dikatakan Barly, pelaku dijerat Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.22 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (iwd).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rampas HP, Penjambret Babak Belur Dihajar Mas ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satu dari dua pelaku penjabret handohone di ...


Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Pols ...


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com