Sejumlah Mahasiswa Datangi Gedung DPRD Tanggamus

Tanggal 03 Okt 2019 - Laporan - 668 Views
Mahasiwa di ruang rapat DPRD Tanggamus. Foto. Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tanggamus, Kamis (3-10-2019), mendatangi gedung DPRD kabupaten setempat, untuk menyampaikan tuntutan yang menjadi isu nasional.

Mahasiswa perwakilan dari STMIK Pringsewu di Kotaagung dan STEBI Tanggamus itu, tiba di gedung wakil rakyat sekitar pukul 10.00 WIB. 

Mereka diterima Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Zuldi Erwin Sinungan,  Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin dan sejumlah anggota DPRD, antara lain: Hajin M Umar (Gerindra),  Irwandi Suralaga (PKB), Tedi Kurniawan dan Koyim (PAN), Kurnain, (Nasdem), serta Azmi (PDIP).

Dalam pertemuan yang berlangsung layaknya rapat dengar pendapat di ruang sidang utama DPRD itu, mahasiwa menyampaikan antara lain tentang: penolakan terhadap Rancangan Undang-undang KUHP, Undang-undang KPK, tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa, dan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Gubernur BEM STMIK Pringsewu di Kotaagung Eka Safitri menyatakan, menolak seperti yang disurarakan rekan mereka di berbagai daerah di Indonesia.

Tentang RUU KPK yang baru disahkan DPR RI, misalnya. Menurut dia, harus ditolak karena RUU tersebut melemahkan independensi KPK.

Mahasiswa Tanggamus juga mengecam tindakan represif kepolisian dalam menangani unjuk rasa mahaswa, bahkan sampai menelan korban jiwa. Karena itu, hal ini harus diusut tuntas.

Terkait Revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan, juga harus ditolak karena mempersulit buruh diantaranya adalah tidak menentunya jam kerja dan upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

"Kami meminta undang-undang yang tidak prorakyat  dapat direvisi kembali," jelasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Hajin M Umar mengapresiasi terhadap mahasiswa yang menunjukkan keperdulian kepada isu nasional.

Hajin mengungkapkan, merancang UUmerupakan kewenangan DPR RI. “Kami Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tidak memiliki wewenang untuk  membentuk atau merancang undang-undang tersebut," ungkapnya.

Namun, Hajin berjanji menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa Tanggamus kepada teman-teman di DPR RI Pusat.

Hal yang sama disampaikan politisi PAN Tedi Kurniawan, yang berjanji menyampaikan aspirasi mahasiwa ke DPR RI. 

(glh/jal).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


Jemput Kemenangan Pilkada 2024, Golkar Lampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyiapkan strategi, sumber daya manusia ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com