Kekerasan dalam Kampus, Polda Segera Panggil Saksi Dugaan Penganiayaan

Tanggal 09 Okt 2019 - Laporan - 592 Views
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan kekerasan dalam pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahusa Fakultas Hukum Unila dengan korban berinisial RDP (19).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan yakni memeriksa saksi (saksi pelapor), melakukan olah TKP, berkoordinasi dengan Pihak Unila, dan meminta visum dari RSUD Abdul Moeloek.

"Dari hasil penyelidikan, memang benar adanya diksar itu pada 13-15 September 2019 di Gunung Betung, Padang Cermin," ujar Barly saat ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (9-10-2019).

Rencananya pada Jumat (11-10-2019), Barly menuturkan, Polda akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak peserta, panitia, terutama panitia terlapor.

"Kalau memang terjadi dan cukup alat bukti, maka akan kita naikan ke tingkat penyidikan dan bakal ada Tersangka," kata dia.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung, diketahui pada 14 September 2019 pukul 21.00 saat proses perakitan tenda, Korban RDP pingsan, namun ditampar oleh panitia berinisial GT lantaran diduga membohongi peserta dengan cara pura-pura pingsan.

Setelah sadar RDP dibawa ke Pos utama oleh panitia berinisial ST, dan RDP meminta izin untuk pulang, karena tidak kuat, dan korban diminta untuk mengemas barang.

Lalu datang dua senior korban berinisial  GT dan FZ yang berdalih hendak membantu mengemas barang korban. Namun korban dibawa ke tengah hutan oleh GT dan FZ kemudian dipukuli dan ditendang dibagian perut, dada, kaki, serta kepala.

Ketika korban dianiaya oleh GT dan FZ, datanglah senior berinisial TN, dia meminta GT dan FZ untuk berhenti menganiaya korban, dan meminta GT serta FZ membawa korban beserta barangnya ke Tenda pos utama.

Namun, ketika korban kembali membereskan barang-barangnya di dekat tenda utama, korban kembali ditonjok dan digampar oleh GT, sedangkan FZ menendang, menginjak kaki, serta mencekik leher korban, Kemudian korban dibawa ke tenda utama.

Ketika proses pengantaran ke tenda utama dan korban diantarkan oleh GT, FZ, dan AZ, GT dan FZ kembali memukul korban dibagian muka dan menenang perut korban, tak berselang lama datang lagi Panitia berinisial DM, yang memukul wajah dan Perut korban berulang kali.

Kemudian pada Minggu 15 September 2019 pagi, korban hendak diantarkan ke luar tenda untuk diantarkan pulang oleh Senior, namun GT kembali memukul wajah korban, sedangkan FZ mencekik leher korban.

Akhirnya GT, FZ, DM, dan AZ pun dilaporkan ke Mapolda Lampung, dengan nomor LP/B-1446/IX/2019/LPG/SPKT tanggal 27 September 2019.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com