Tekab 308 Polsek Batanghari Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid

Tanggal 14 Okt 2019 - Laporan - 758 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Sukadana--Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur tersangka pencuri kotak amal masjid, Ahad (13-10-2019).

Pria berusia 22 tahun berinisial CDS, 22 tahun, diduga mencuri kota amal di Masjid Al-Munawaroh di Desa Kedaton 1 Kecamatan Batanghari Nuban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, Senin (14-10-2019), mengatakan penangkapan CDS berawal dari laporan warga yang melihat tersangka membawa kotak amal masjid.

"Kemudian saksi mata melapor kepada warga dan Bhabinkamtibmas. Kemudian menyisir keberadaan pelaku dan menemukan pelaku lalu diamankan," ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, ditemukan beberapa lembar uang kertas dan koin serta batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. (rif).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com