Praperadilan Miras Ilegal, Bea Cukai Ungkap Terima Kasih ke Masyarakat

Tanggal 17 Okt 2019 - Laporan - 499 Views
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (17-10-2019).

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang praperadilan atas nama pemohon berinisial TS terkait penindakan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) kembali digelar, Bea Cukai mengungkapkan terima kasih atas dukungan masyarakat.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli termohon TS, M Nurul Huda, akademikus dari Pekanbaru, Riau, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (17-10-2019).

Pada intinya sidang berlangsung dengan isi tanya-jawab dari kedua belah pihak terkait prosedur penindakan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai Lampung dalam penyitaan yang dilakukan sekira Juli 2019 silam.

"Kami tetap optimis kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan karena kami yakin akan prosedur yang diterapkan oleh kawan-kawan Bea Cukai di Lampung," terang Bankum Pusat Dirjen Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho usai sidang saat memberi keterangan pers.

Benny menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terkait aksi Bea Cukai memberantas peredaran miras ilegal ini.

"Proses penindakan dilakukan setelah Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat berwenang dan tentu saja dari laporan dan dukungan masyarakat. Miras ilegal itu membahayakan masyarakat utamanya generasi muda. Selain itu potensi kerugian keuangan negaranya sangat besar," ujar Benny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu sebelumnya digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Bea Cukai yang mengajukan ahli hukum dari Universitas Lampung, DR Eddy Rifai.

Dalam keterangan terpisah, Bankum Bea Cukai Lampung, GG Sagala menegaskan lembaganya tetap solid dan optimis kasus ini bisa maju ke proses penuntutan. 

"Perlu diketahui, pemohon memiliki riwayat yang cukup buruk terkait peredaran MMEA ilegal. Bahkan saat ini, pengusaha yang bersangkutan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang, red) untuk kasus sejenis. Bea Cukai berkomitmen kuat memberantas miras tanpa pita cukai yang sah," tegas Sagala.(red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com