Lima Persen Anggaran Dana Desa di Waykanan untuk Tangani Sampah

Tanggal 17 Okt 2019 - Laporan - 797 Views
Dwi Handoyo Retno. Foto, Vit.

MOMENTUM, Waykanan--Pemerintah Kabupaten Waykanan menerbitkan kebijakan baru terkait anggaran dana desa. Yaitu, setiap desa diminta mengalokasikan lima persen anggaranya untuk menanggulangi masalah sampah dan lingkungan.

Ketentuan itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 660/90-9/IV.12-WK/2019 tertangal 17 Oktober 2019. Surat ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Waykana. 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Dwi Handoyo Retno, kebijakan tersebut bertujuan mencapai target kebijakan strategis daerah (jakstrada) soal penanganan sampah.

Pemkab Waykanan menargetkan pengurangan sampah sebesar 22 persen dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sebesar 75 persen pada tahun 2020.

"Dalam surat edaran itu antara lain memuat ketentuan pengalokasian anggaran dana desa tiap kampung sebesar lima persen," ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (17-10-2019).

Dengan dukungan dana desa, dia mengharapkan, kuliatas kebersihian lingkungan di kampung-kampung semakin baik.

Dalam surat edaran tersebut, juga memuat daftar kegiatan soal penanganan lingkungan yang bisa dilakukan di tiap kampung. Seperti pembuatan tempat penampungan sampah, pengadaan gerobak sampah, dan pengadaan kendaraan pengangkut sampah.

Selain itu, bisa digunakan untuk membeli mesin pengolah sampah, pembangunan ruang terbuka hijau, pembangunan bangsa 4 desa plengsengan sungai, papan informasi lingkungan hidup atau plang imbauan terkait informasi lingkungan hidup, serta sarana prasarana lainnya sesuai dengan kewenangan kampung dan diputuskan dalam musyawarah kampung.

Dalam surat edaran tersebut juga memuat daftar kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu pengelolaan sampah skala rumah tangga, pengelolaan sarana pengolahan air limbah, pembibitan pohon nangka, pembersihan daerah aliran sungai, pelatihan pengolahan sampah, dan kegiatan lainnya.

Program pelestarian lingkungan hidup dan persampahan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Setiap Kampung diminta menyusun peraturan lokal tentang pelestarian lingkungan hidup dan persampahan.

Kabupaten Way Kanan diharapkan menjadi kabupaten  mempunyai lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah. (vit).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bupati Buka Tanggamus Expo 2024 ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsa ...


Hadirkan Ribuan Anggota IKAPTK, Sulpakar Kena ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadirkan tidak kurang 2000-an anggot ...


Pj Ketua TP PKK Lampura Bagikan Sembako dan R ...

MOMENTUM, Kotabumi--Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Lampung Utara Lian ...


PWI Lampura Bekali Identitas Pengurus dan Ang ...

MOMENTUM, Lampung Utara--Pengurus atau anggota PWI (PWI) Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com