Diskominfo Metro Sosialisasi Undang-Undang KIP

Tanggal 23 Okt 2019 - Laporan - 670 Views
Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Chrisna Putra memaparkan implementasi Undang-Undang KIP

MOMENTUM, Metro--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Meteri menggelar sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor:14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kegiatan yang disatukan dengan agenda rapat forum koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) itu berlangsung  di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rabu (23-10-2019)

Sosialisasi yang mengusung tema Mengoptimalkan Peran PPID dalam Diseminasi Informasi Publik Melalui Website PLID itu  menghadirkan narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung A. Chrisna Putra.

Sekretaris Diskominfo Kota Metro Subehi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan  meningkatkan kapasitas Pejabat PPID dan menjelaskan tata cara pengelolaan website PLID di lingkup pemkot setempat. 

“Secara umum tujuan sosialisasi ini  mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif," kata Subehi.

Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Chrisna Putra mengatakan, kegiatan itu juga untuk menyamakan persepsi terkait penyampaian informasi publik secara cepat pada masyarakat.

"Dengan adanya ruang informasi, tentunya akan mempermudah semua elemen masyarakat mendapatkan hak mengakses  informasi. Contoh, tinggal mencari dalam satu website, sehingga nantinya tidak perlu jauh-jauh mencari informasi seperti nama, jabatan atau pun data lainnya dari OPD, kecamatan ataupun kelurahan," terangnya.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor:14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan dan cara sederhana. 

Staf Ahli Walikota Metro Komarudin mengatakan, Disnkominfo setempt selaku PPID utama telah membangun Website PLID(plid.metrokota.go.id) sebagai wadah untuk menghimpun informasi publik dari PPID pembantu/badan publik se-Kota Metro.

"Melalui website tersebut, Diskominfo Metro berupaya memberikan pelayanan informasi publik secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor:14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terangnya. (pie)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dipimpin Sulpakar, Angka Stunting di Mesuji T ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar ber ...


Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT k ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 ...


Hebat! Pemkot Metro Olah Sampah Organik Jadi ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, memaksimalkan pe ...


Waspada! Kasus DBD Terus Meningkat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com