Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Tanggal 09 Des 2019 - Laporan - 813 Views
Ekspose capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dan penetapan dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD setempat

MOMENTUM, Pringsewu--Bertepatan dengan peringatan  Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, tahun 2012. Kedua tersangka itu: MN (swasta) dan SR (aparatur sipil negara di RSUD Pringsewu). 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp717 juta.

"Penetapan kedua tersangka ini telah melewati proses  cukup panjang, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli, juga hasil audit BPKP yang menyebut ada  kerugian negara mencapai Rp717 juta," kata Asep saat ekspose capaian kinerj Kejari Pringsewu tahun 2019 di Aula kantor kejari setempat.

Dia memaparkan, proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III  RSUD Pringsewu  dilaksanakan pada  2012 dengan anggaran Rp3,9 miliar. Namun gedung itu baru bisa difungsikan pada tahun 2017.

Sehari sebelumnya  Kejari Pringsewu telah menggelar berbagai acara terkait peringatan Hari Antikorupsi Seduni. Beberapa rangkain acara  itu, antaralain: 

upacara, pembagian bunga, penyematan Pin pada ASN dan menempelkan stiker imbauan antikorupsi  di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah setempat.

Selain itu juga digelar lomba menggambar bertemakan korupsi yang diikuti 20 pelajar SMA/SMK sederajat. (lis)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com