KPKAD Minta Polda Dalami Kasus OTT

Tanggal 09 Des 2019 - Laporan - 628 Views
Koordinator Presidium KPKAD Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Koordinator Presidium KPKAD Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka meminta Kepolisian Daerah (Polda) setempat mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Inspektorat. 

Sebab, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda hanya menjerat dua oknum ASN Inspektorat Provinsi Lampung berinisial (ED dan MM).

Sementara oknum atasan pegawai inspektorat dan oknum pegawai Dinas Perindustrian yang memberi uang suap tidak tersentuh.

"Perkara OTT ini menjadi menarik ketika diduga belum ada pengembangan kepada nama pelaku lainnya," ujar Gindha, Senin (9-12-2019).

Menurut dia, peristiwa OTT terjadi terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung terhadap laporan keuangan Dinas Perindustrian yang diduga ada temuan signifikan.

Atas hasil temuan itu, Dinas Perindustrian memperbaiki dan melengkapi laporan dari Inspektorat. 

“Idealnya OTT ini tidak terjadi jika Dinas Perindustrian menyampaikan hasil perbaikan sesuai petunjuk dari pemeriksa,” jelasnya.

Menariknya lagi, peristiwa penyerahan uang dalam OTT ini bersamaan dengan penyerahan berkas perbaikan laporan oleh pegawai Dinas Perindustrian.

"Dengan demikian, posisi si penerima uang dan pemberi harus sama di mata hukum karena sama- sama pelaku dalam kasus ini,” tegasnya.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam ketentuan itu dijelaskan pemberi dan penerima harus dijadikan tersangka karena para pelaku diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN dalam pemberantasan korupsi. 

“Sehingga KPKAD meminta Polda segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mengembangkannya hingga ada tersangka baru,” tegasnya. 

Menurut Gindha, dukungan tersebut bukan sebagai sebuah intervensi hukum mengingat ada peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Polda Lampung mengamankan satu orang dalam OTT di Inspektorat Provinsi Lampung, Kamis (10-10-2019) pagi. 

Polisi menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diduga uang suap. Dari informasi yang dihimpun, satu orang yang diamankan auditor muda wilayah 1 berinisial MM.

OTT tersebut terkait dugaan suap dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung ke Inspektorat. Salah satu petugas Subdit III Tipikor Polda Lampung yang menolak namanya dipublikasikan membenarkan ada satu orang yang diamankan dalam OTT tersebut. "Masih di dalam. Sedang diperiksa, tunggu saja" katanya. 

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Provinsi Lampung, Affan Erie Erya mengaku, belum mengetahui secara detail terkait OTT di instansinya. "Saya juga sedang cari tahu. Maaf belum bisa kasih penjelasan rinci," kata dia saat itu.(iwd/red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com