Lolos Verifikasi Materil, DKPP Siap Menyidang Oknum Komisioner KPU Lampung

Tanggal 11 Des 2019 - Laporan - 814 Views
Ilustrasi persidangan//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu ENF, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dinyatakan lolos verifikasi materil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di situs resmi DKPP.GO.ID, Rabu (11-12-2019), perkara yang masuk di DKPP pada 21 November dengan pengadu Budiyono itu teregistrasi dalam sidang nomor perkara: 329-PKE-DKPP/XII/2019. Registrasi berdasarkan hasil verifikasi materiel tertanggal 3 Desember 2019.

Baca juga: Dugaan Suap Seleksi KPU Masih Ditangani Polda Lampung

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Chandra Mulyawan selaku kuasa hukum dalam kasus itu mengatakan, jika laporan telah lolos verifikasi materil maka perkara dugaan jual beli jabatan dalam seleksi KPU di Lampung itu siap dipersidangkan.

“Walau pun hingga kini kami belum mendapat panggilan, tapi hasil verifikasi materiel akan segera disidangkan,” kata Chandra kepada harianmomentum.com, Rabu (11-12-2019).

Chandra mengapresiasi langkah DKPP yang mengabulkan permohonan kliennya agar perkara itu dapat dipersidangkan.

“Ini langkah baik. Artinya laporan soal dugaan pelanggaran etik ENF secara materiel memenuhi syarat untuk disidangkan,” jelasnya.

Baca juga: Oknum Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP, ini Sebabnya

Untuk mempersiapkan proses sidang, LBH Bandarlampung akan mempersiapkan serangkaian alat bukti yang akan dipergunakan dalam persidangan. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti dan dokumen yang diperlukan untuk persidangan,” ujarnya.

Walau pun waktu dan tempat persidangan belum ditentukan, namun Chandra berharap sidang perkara tersebut digelar di Bandarlampung. “Harapan kami perkara ini bisa dipersidangkan di Bandarlampung,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, ENF belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon maupun whatsappnya di nomor 812-7951-xxxx dalam keadaan tidak aktif.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Guber ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelas ...


Mantan Sekda Ikut Daftar Balon Bupati Pringse ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ingin lebih berkontribusi membangun Kabupa ...


Nasdem Lampung Bulat Dukung Herman HN Maju Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Nasdem Lampung akan mendukung dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com