Sidang Suap Bupati Agung, Ini yang Diungkap Saksi Soal Fee Proyek

Tanggal 06 Jan 2020 - Laporan - 701 Views
Yunanda memberikan keterangan di persidangan terdakwa Candra Safari. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua terdakwa pemberi suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali menjalani sidang di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6-1-2020).

Terdakwa Candra Safari menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara terdakwa Hendra Wijaya Saleh akan mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa.

Dalam Candra Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho memanggil kembali lima saksi yang sudah sempat dihadirkan pada sidang sebelumnya namun ditunda.

Kelima saksi yakni, Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda, Mantan Kabid Bina Margana Dinas PU Yulias Dwi Antara, petugas PPTK Yurisaputra, Bendahara Dinas PUPR Enda Mukti.

BACA JUGA: Sidang Suap Proyek Bupati Agung, Jaksa Tanggapi Keberatan Terdakwa

Dalam keterangannya, Yunanda menyampaikan proses lelang proyek Dinas PUPR Lampung Utara hanya formalitas. Menurut dia, mekanisme lelang proyek dari awal perencanaan sudah ada daftar proyeknya.

"Itu nanti dikelompokkan dan diserahkan ke kepala dinas, berkas yang disampaikan berupa daftar paket proyek dan beliau yang mengurusi kemudian kami mengurusi pelelangan dan diserahkan ke ULP," ujar Yunanda.

Yunanda mengaku tidak mengetahui siapa yang menentukan proyek. Pasalnya, saat ia menerima berkas kembali, berkas itu sudah ada daftar pemiliknya.

"Jadi saya menyerahkan daftar proyek, dan Syahbudin (Kepala Dinas PUPR) kembali menyerahkan daftar dengan (nama) pemenang proyek," jawab Yunanda.

Yunanda menuturkan, daftar yang diberikan berupa nama pemenang dan itupun hanya dalam waktu satu bulan.

Setelah sudah ada daftar pemenang, kata dia, nanti akan ada rekanan yang konfirmasi terkait perkerjaan yang didapat. Rekanan itu datang bawa kopelan (nomor paket) untuk mengetahui pekerjaan.

Yunanda mengaku saat proses tersebut belum ada pembicaraan penyerahan fee proyek, namun ia tak menampik jika ada komitmen yang sudah disepakati dari awal.

"Kalau yang saya tahu konsultan 30 persen, fisik 20 persen, dan itu disampaikan pak Syahbudin saat awal saya di PU," ungkapnya.

Yunanda melanjutkan, setelah disampaikan para rekanan kemudian mempersiapkan berkas untuk proses pelelangan selanjutnya di ULP.

"Ada beberapa kali rekanan mengkonfirmasi, mereka menghubungi saya karena tidak tahu pemenang siapa, saya beri tahu," kata Yunanda.

Kemudian di hadapan Majelis Hakim, Yunanda mengaku pernah mendapat titipan fee sebelum proyek lelang berlangsung.

"Dari terdakwa (Candra Safari) hanya titipan tapi sebelum proyek lelang, akhir tahun 2016, satu kantong kresek," bebernya.

Selain Candra, Yunanda, mengaku pernah dititipi oleh rekanan lain yakni Yusman, Deni, Andre Gendut, Septo. Penyerahan fee proyek itu, kata Yunanda, dilakukan di kantornya, lalu ia serahkan kepada Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin.

Lebih lanjut kepada JPU Yunanda mengaku pernah menerima aliran dana dari Syahbudin sebesar Rp6 juta yang dia gunakan untuk membeli tiket pesawat saat orang tuanya meninggal dunia.

Selain dari Syahbudin, Yunanda juga mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Candra, meskipun dia tidak ingat berapa jumlahnya.

Sementara terkait paket proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Candra namun belum dicairkan, Yunanda mengakui hal tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu alasannya

"Saya gak tahu kenapa belum dibayarkan, tapi saya sudah pengajuan dan input ke BPKAD," pungkasnya. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com