Sat Pol PP Lambar Beri Peringatan Pengelola Karaoke

Tanggal 08 Jan 2020 - Laporan - 517 Views
Personel Sat Pol PP Kabupaten Lampung Barat memeriksan kelengkapan perizinan usaha karaoke

MOMENTUM, Balikbukit--Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja  melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan  di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (8-1-2020).

Sidak gabungan itu untuk mengecek legalitas perizinan  tempat-tempat hiburan di daerah setempat. Salah satu tempat hiburan yang disambangi La Bamba Karaoke yang berlokasi tak jauh dari komplek perkantoran Pemkab Lambar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sat Pol PP Lambar Muhammad Henry Faisal mengatakan, sidak tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan, masyarakat di sekitar lokasi karoeke itu terganggu. Karena itu kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen perizinanya," kata Henry Faisal pada Harianmomentum.com.

Hasil pengecekan, lanjut dia, diketahui pengelola Karoeke La Bamba belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan yang ditentukan.

"Baru ada izin usaha saja. Artinya belum lengkap. Semestinya ada izin  lingkungan (UKL, UPL atau Amdal) serta IMB dan SLF sesuai lokasi. Kita minta pengelola segera melengkapi perizinan tersebut," terangnya.

Atas dasar tersebut, pengelola Karoake La Bamba diberikan peringagtan  untuk menjaga kenyamanan warga di lingkungan tersebut. Pengelola karoake itu juga diminta untuk tidak menyediakan minuman beralkohol.

"Kita minta pengelola tidak menyediakan dan melarang pengunjung mengkonsumsi meniman beralkohol. Termasuk narkoba," tegasnya.

Pengelola juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi aktivitas yang mengarah pada perbuatan mesum atau prostitusi. 

"Jam operasi karoake juga kita batasi hingga pukul 22.00 WIB. Ini, untuk mengantisipasi agar  waktu istirahan warga sekitar tidak terganggu," terangnya.

Dia juga meminta, masyarakat segera melapor ke Sat Pol PP, jika menemukan atau mengetahui adanya gangguan ketertiban umum. (lem)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Arus Balik Lebaran Lancar dan Terkendali, Kin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Arus balik lebaran 2024 di Provinsi Lamp ...


18 Pelamar JPTP Lulus Uji Kompetensi, Satu Gu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


365 Calon Jemaah Haji Metro Mengikuti Manasik ...

MOMENTUM, Metro--Sebanyak 365 calon jamaah haji (CJH) Kota Metro ...


Bupati Lamsel Serahkan 14 Sertifikat Gratis P ...

MOMENTUM, Kalianda--Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermant ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com