Suap Proyek di Lampura, Sejumlah Istri Pejabat Tinggi Terima Uang Lebaran

Tanggal 09 Jan 2020 - Laporan - 1241 Views
Istri Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Rina Febrina (tengah). Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah istri pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Utara menerima uang lebaran dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.

Hal tersebut diungkapkan istri Syahbudin, Rina Febrina saat menjadi saksi dalam sidang suap proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9-1-2020).

Dalam kesaksiannya, Rina Febrina mengaku pernah dimintai tolong oleh suaminya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada istri pejabat tinggi di Kabupaten Lampura.

Rina menyebut, pemberian uang itu dilakukannya pada momen lebaran. Hal tersebut disampaikan Rina, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho bertanya kepada saksi pernah dimintai tolong oleh suaminya untuk menyerahkan uang kepada siapa saja.

"Saya pernah diminta oleh suami saya untuk memberikan uang kepada Bu Bupati, Bu Wakil Bupati, Bu Sekretaris Daerah (Sekda) yang lama dan yang baru. Itu pada saat lebaran," ujar Rina di hadapan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra.

Namun demikian, Rina tidak merinci jumlah uang yang diberikan. Dia hanya menyebut, uang itu diberikan kepada istri bupati secara langsung, tidak melalui transfer ke rekening.

JPU kemudian menyebutkan beberapa nama. Diantaranya Endah Kartika Prajawati, Soleha dan beberapa nama lainnya yang diamini oleh saksi Rina.

Sebagai informasi, Endah Kartika Prajawati merupakan istri dari Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang pada Jumat (13-12-2019) lalu sempat dipanggil oleh penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Endah diperiksa penyidik untuk mendalami aliran duit yang diterima Agung Ilmu Mangkunegara.

Saat sidang diskors untuk istirahat, sejumlah awak media sempat meminta konfirmasi kepada JPU KPK Taufiq terkait nominal uang yang diserahkan kepada para istri pejabat, namun Taufiq enggan memaparkan.

"Untuk nominalnya nanti akan ditanyakan oleh JPU yang satunya yaa," tutup Taufiq. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com