Sidang Politisi Hanura, Berikut Pecakapan Terdakwa dan Korban

Tanggal 17 Jan 2020 - Laporan - 575 Views
Sidang politisi Hanura dalam kasus pencemaran nama baik. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang pencemaran nama baik atas terdakwa Nazarudin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16-1-2020).

Kali ini sidang perkara yang menjerat Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin diagendakan dengan keterangan saksi.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anyk Kurniasih menghadirkan saksi korban Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou memberi kesempatan terdakwa Nazarudin untuk bertanya kepada saksi korban.

"Saya sampaikan mungkin memang dengan Pak Benny ada hubungan yang saling memojokkan, apa yang disampaikan, kita yakni pribadi ketemu biasa, dalam partai biasa, tadi materil dan inmaterial. Saya ketemu pengacara dan bertanya, pertama benar tidak saya mengancam. Saya bilang tidak. Kedua, minta kompensasi trus saya bilang," sebut Nazaruddin.

"Jadi ada yang ditanya tidak?" sela Pastra Joseph Ziraluo.

"Ya, saya mau nanya, karena mau selesai dan minta kompensasi dan saya tanya angkanya minta berapa? Karena sudah keluar banyak," tanya Nazaruddin kepada Benny.

"Saya sampaikan harga diri saya tidak bisa dinilai dengan apapun, tapi saya wajib menebus pencemaran nama baik, tidak ada," tegas Benny.

Nazaruddin pun menanyakan apakah saksi korban Benny tidak berfikir bahwa laporanya telah merusak nama baiknya.

"Pak Benny menganggap saya sudah mencemarkan nama baiknya dan keluarga, sekarang saya balik, tolong anda berfikir apakah anda tidak punya perasaan seperti itu mengingat hingga bergulir ke persidangan?" tanya Nazaruddin.

"Sekarang terdakwa bisa bicara seperti itu, tapi sebelumnya anda dengan gagahnya melaporkan saya hingga sampai KPK, jelas hancur," ungkap Benny.

Setelah memberikan kesaksian Majelis Hakim pun menunda persidangan pada Kamis (23-1-2020) mendatang. 

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin, setelah berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

Terdakwa Nazaruddin, kata JPU, telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang PErubahan atas UU RI No.11 tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi elektronik," katanya. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rampas HP, Penjambret Babak Belur Dihajar Mas ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satu dari dua pelaku penjabret handohone di ...


Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Pols ...


Tender Batu PT KAI Diduga Bermasalah, KPKAD L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daera ...


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com