Perkara Penipuan Diputus Setahun Penjara

Tanggal 21 Jan 2020 - Laporan - 698 Views
Sidang vonis kasus penipuan jual beli tambak di PN Menggala.

MOMENTUM, Menggala--Perkara penipuan jual beli tambak diputus 12 bulan atau setahun penjara.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debi R dan P Purnomo yang menuntut tiga tahun penjara pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Selasa (21-1-2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ismail, menjatuhkan putusan satu tahun penjara karena terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. 

Sedangkan dari pihak terdakwa diwakili penasehat hukumnya menyatakan banding, karena dalam nota pembelaan atau pledoi meminta majelis hakim membebaskan segala tuntutan.

Sidang vonis perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Wagiono di PN Menggala dihadiri massa pihak korban Dwi Purwanto.

Kasipidum Kejari Tulangbawang, AR Guntoro menerangkan, tidak pidana penipuan tersebut bermula pada Februari 2016. Terdakwa datang ke rumah Dwi Purwanto yang beralamat di Blok II Jalur 31 Nomor 17 Rt 02 Kelurahan Bratasena, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Saat itu, terdakwa menawarkan satu unit tambak di Blok I Jalur 11 petak/Nomor 14 Impra Kelurahaan Bratasena Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang dengan luas tambak kurang lebih 5.950 meter persegi.

Dalam pernyataannya, terdakwa mengakui tambak tersebut adalah miliknya dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, saat itu Dwi belum memiliki uang.

Lalu pada 15 Februari 2016 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa datang kembali ke rumah Dwi untuk menawarkan tambak dengan menjanjikan akan memberikan SHM yang terletak di Blok I Jalur 11 Petak 14 Impra bernilai Rp70 juta.

Karena tertarik, Dwi membayar dengan uang sebesar Rp40 juta dan kekurangan akan dicicil. Kala itu, terdakwa berkata “ngak apa-apa mas, seadanya dulu aja, sisanya bisa mas cicil” dijawab DWI “iya udah saya mau kalau bisa dicicil”, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp40 juta dengan tanda bukti kuintansi yang diterima terdakwa.

Setelah mendapatkan tambak, lalu dwi melakukan budidaya udang serta mencicil kekurangan Rp30 juta sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp10 juta kepada terdakwa.

Namun setiap Dwi menanyakan sertifikat tersebut, terdakwa selalu mengelak dan akhirnya diketahui bahwa tambak tersebut adalah milik perusahaan.

Merasa tertipu, Dwi kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Tulangbawang pada tanggal 15 Agustus 2019.(rhm)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com