Modus Korupsi Jiwasraya

Tanggal 21 Jan 2020 - Laporan - 570 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya terdeteksi ketika manajamen mengeluhkan kondisi keuangannya pada awal Desember 2019 mengalami minus ekuitas sangat signifikan.

Pemicu minus ekuitas itu, para pengelola asuransi yang lama sangat keliru dalam memainkan investasi saham-sahamnya yang tidak produktif seperti SMRU, TRAM, IIKP, SMBR dan MTFN. Saham-saham itu ketika didefinisikan sangat indah dibaca dan dinikmati tetapi didalamnya penuh modus korupsi kewenangan yang digunakan para manajemen lama.

Akibat permainan saham-saham tersebut, per September 2019, perusahaan hanya mencatatkan modal atau ekuitas sebesar Rp25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp49,6 triliun. Efeknya perusahaan meminta bantuan dana kepada pemerintah sebesar Rp32,98 triliun.

Gangguan kesehatan dari perusaahaan itu sudah dapat terlihat di tahun 2018, ketika hasil rilis dari auditor PricewaterhouseCoopers (Pwc) menemukan laba bersih Jiwasraya tahun 2017 hanya 360 miliar atau sudah terjadinya gagal bayar polis JS Saving Plan senilai Rp802 miliar, namun hebatnya para manajemen lama melakukan terobosan skema rollover atau memperpanjang kontrak dengan menawarkan bunga rollover 7 persen per tahun yang semestinya hal ini mendapat teguran keras dari OJK namun tidak ada peringatan. Bunga yang menggiurkan ini ditambah kepercayaan pemiliknya plat merah BUMN menjadi daya tarik investor berbondong-bondong membeli produk saham tersebut. Terasa manis tapi berisi racun yang mematikan.

Sementara, pemerintah untuk melakukan suntikan dana bantuan kepada Jiwasraya sudah tidak memungkinkan lagi, penyebabnya berdasarkan aturan UU No.9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) sudah tidak dimungkinkan lagi adanya fasilitas bailout. Hal ini mendorong pemerintah untuk mencari opsi lainnya dalam penyelamatan Jiwasraya.

Mencermati jumlah utangnya yang sangat fantastis tersebut berdampak premi yang dikumpulkan Jiwasraya tergurus hanya untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah yang tidak melakukan perpanjangan kontrak yang telah berakhir di pasar keuangan. Belum lagi klaim berbagai jenis asuransi yang sudah jatuh tempo seperti Asuransi kesehatan yang dipegang oleh anak BUMN lainnya mencapai 10.705 peserta pemegang polis ditaksir sekitar Rp. 34 miliar. Kemudian, asuransi distribusi agen yang jumlah pemegang polisnya berjumlah 312.345 peserta dengan tagihan mencapai Rp.9,29 triliun.

Aroma modus korupsi yang dilakukan perusahaan itu sudah dilaporkan untuk kali pertamanya oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan kasus itu ke Kejati DKI pada 15 Oktober 2018, pasal sangkaan dugaan mereka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan objek yang dibidiknya penyalahgunaan wewenang dalam melakukan investasi dilakukan oknum mantan Direksi.

Pada 14 Januari 2020, Kejaksaan Agung menentapkan mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo karena diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.13,7 triliun. Rekam jejak Harry sebagai Direktur Keuangan sejak tahun 2008 dan berlanjut kembali diposisi tersebut di tahun 2013 hingga 2018. Selain Harry, Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro,  Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Langkah dari Kejaksaan Agung ini, ternyata mendapat apresiasi luar biasa dari istana negara, melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Presiden mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka. Harapan masyarakat dan para korban modus korupsi ini, pihak Kejagung yang sudah dapat backup penuh pemerintah dapat membongkar tuntas praktek perburuan rente yang dilakukan oleh kuasa pemilik kewenangan dikelola para manajemen lama.(**)

Oleh : Agung Setia Budi, S.I.P, M.Sos. Penulis adalah Peneliti Studi Ekonomi Politik Pembangunan Wilayah

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com