Ormas dan LSM Jangan Buru-Buru Anti RUU Omnibus Law

Tanggal 23 Jan 2020 - Laporan - 670 Views
Otjih Swandarijatun. Penulis adalah alumnus Udayana, Bali.

MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Joko Widodo tanggal 15 Januari 2020 mengingatkan bawahannya untuk mengebut draf Omnibus Law untuk segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Harus ada target waktu untuk bisa menyelesaikan revisi bersamaan 74 peraturan perundang-undangan tersebut.

Keinginan Presiden melalui Omnibus Law ini, tentu tidak berjalan mulus. Beberapa kelompok masyarakat, seperti dari buruh, ada juga yang menolak. Terhadap sejumlah organisasi, Jokowi meminta Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN), untuk melakukan pendekatan dan komunikasi. Agar kebijakan itu bisa dipahami. 

"Kepada kapolri, kepala BIN, jaksa agung dan seluruh kementerian yang terkait, yang berkaitan dengan komunikasi, yang dulu saya sampaikan ini juga agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan," tutur Presiden. 

Harapannya dengan begitu, saat draf ini diajukan ke dewan juga bersamaan dengan pendekatan ke organisasi-organisasi itu juga. Jokowi menegaskan, Omnibus Law ini tidak boleh pembahasannya berjalan molor. Harus bisa dituntaskan dalam kurun tahun ini juga. 

Penulis menyakini bahwa tanpa diperintah oleh Presiden Jokowi sebagai “single usernya”, tentunya BIN jelas akan melakukan pendalaman, kanalisasi dan penggalangan terhadap kelompok oposan, kelompok buruh, aktifis NGO bahkan BEM yang berpotensi mengganggu jalannya pembahasan RUU Omnibus Law, karena RUU ini adalah prioritas Presiden yang harus “disukseskan” oleh BIN dibawah kepemimpinan Budi Gunawan.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi nasional pada 15 s.d 16 Januari 2020. Demonstrasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menganggap penolakan tersebut terjadi karena Omnibus Law tersebut berisi aturan-aturan yang mengancam kesejahteraan dan masa depan para buruh di Indonesia. Misalnya, sistem pengupahan per jam tanpa adanya jaminan upah minimum per jam.

"Oleh karena itu kami menolak upah per jam karena akan mereduksi UMP (Upah Minimum Provinsi). Di konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) itu ada UMP, itu sebagai jaring pengaman agar siapa pun yang terima upah dia tidak absolut miskin, makanya keluar standard living cost," tuturnya di Kantor LBH Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2019, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat mengatakan Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) menolak Omnibus Law karena dinilai hanya menjadi kedok maksud merevisi UU Ketenagakerjaan UU PPHI dan UU SP/SB yang merugikan kaum pekerja/buruh.

Siaran Pers Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), tertanggal 28 Desember 2019, tentang Omnibus Law, yang intinya berisi KPBI mendesak pemerintah untuk membatalkan pasal-pasal di rumpun ketenagakerjaan dalam RUU Cipta lapangan Kerja dan omnibus law lainnya. KPBI mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan rakyat dalam menarik investasi. KPBI juga menyerukan agar gerakan mahasiswa dan pelajar, sebagai calon kelas pekerja di masa depan, turut merapatkan barisan menolak pasal-pasal ketenagakerjaan di omnibus law.

Menurut penulis, kalangan buruh dan Ormas sebaiknya jangan buru-buru menolak keberadaan RUU Omnibus Law karena jelas tidak akan ada maksud dari pemerintah untuk menyengsarakan kaum buruh dan memberatkan masyarakat.

Pihak pemerintah diyakini penulis sudah memahami kekhawatiran kalangan buruh terkait omnibus law adalah peluang mereka bekerja akan semakin sempit jika tenaga kerja asing terutama yang tidak berpengalaman dan tidak profesional memasuki pasar Indonesia tanpa dapat dicegah oleh negara, termasuk permasalahan gaji dan kesejahteraan yang menurun pasca omnibus law.

Menurut penulis, jelas nantinya pemerintah dan DPR RI dalam membahas RUU Omnibus Law tidak akan mengabaikan kepentingan buruh dan masyarakat, karena kalangan buruh dapat mengajukan gagasan atau reviewnya terkait RUU ini saat dengar pendapat dengan DPR RI, bahkan kalau perlu pihak DPR RI mengizinkan beberapa utusan organisasi buruh mengikuti proses pembahasannya di DPR RI sehingga mereka tidak perlu mengadakan aksi unjuk rasa yang berpotensi panas, ricuh dan melorotkan indeks kemudahan berbisnis di Indonesia.(**)

Oleh : Otjih Swandarijatun. Penulis adalah alumnus Udayana, Bali.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com