Tertibkan Legalitas Kelayakan Kapal Nelayan, KSOP Panjang akan Gelar Diklat

Tanggal 28 Jan 2020 - Laporan - 918 Views
Petugas KSOP Kelas I Panjang

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang akan menyelenggarakan kegaiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM).

Diklat tersebut akan melibatkan para awak kapal nelayan. Kemudian  dilanjutkan dengan kegaitan  Pengukuran dan Penerbitan Pas Kecil (Surat Kapal) untuk kapal nelayan tradisional.

"Diklat ini akan kita laksanakan pada bulatn Maret mendatang di Pelabuhan Panjang. Pesertanya lebih kurang 200 orang, melibatkan awak kapal nelayan tradisional," kata Kepala KSOP Panjang Andi Hartono pada Harianmomentum.com, Selasa (28-1-2020).

Diklat tersebut juga bagian dari sosialisasi pendataan kapal berikut awaknya yang tersebar di wilayah Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan. 

"Untuk semester pertama ini, kita targetkan mendata seribu awak kapal dan lima ratus unit kapal," terangnya.

Dia menerangkan, pemilik kapal harus punya dokumen Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan Sertifikat Kapal sebagai bukti legalitas kepemilikan dan operasional kapal.

"SKK dan Sertifikat Kapal itu fungsinya sama dengan SIM dan STNK, kalau untuk kendaraan bermotor di darat," terangnya.

Untuk mendapatkan SKK, lanjut dia, awak kapal harus memiliki kompetensi yang didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan. Sedangkan untuk mendapatkan Sertifikat Kapal (Pas Kecil) harus melalui proses pengukuran dan pengecekan atas kelayakan kapal.

“Kami menyadari keterbatasan pengetahun masyarakat (pemilik kapal nelayan tradisional) terkait berbagai peraturan ini. Karena itu, kita bekerja sama dengan Politeknik Pelayaran Banten akan menyelenggarakan diklat terkait hal tersebut," jelasnya.

Terkait program penerbitan Pas Kecil, KSOP Panjang akan mengerahkan petugas untuk melakukan pengukuran dan pengujian kelayakan kapal tradisional. Kedua kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.

“Kami mengajak masyarakat (nelayan pemilik kapal) mendaftar ikut program DPM dan Pengukuran Kapal ini. Semuanya gratis, tidak dikenakan biaya," imbaunya. (rft)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dewan Pers Sebut Komite Publisher Rights Baka ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dalam waktu enam bulan terhitung sejak d ...


Perpres Publisher Rights Diterbitkan untuk Me ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Komunikasi dan Informatika R ...


PWI Lampung Matangkan Persiapan Diskusi dan B ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lam ...


Angkutan Lebaran 2024, ASDP Bakauheni Siapkan ...

MOMENTUM, Bakauheni--PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com