Suap Proyek, Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Hendra

Tanggal 06 Feb 2020 - Laporan - 555 Views
Hendra Wijaya Saleh. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penolakan itu disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6-2-2020).

"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," ujar JPU Ikhsan.

Dia menuturkan, berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh, tidak dikabulkan. (iwd).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pencuri Motor Petani Karet Menyerahkan Diri k ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang tersangka pencuri sepeda motor ( ...


Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres La ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( ...


Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Ga ...

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 4 ...


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com