Kasus Suap Proyek, Sidang Agung Digelar Pekan Depan

Tanggal 18 Feb 2020 - Laporan - 1005 Views
Agung Ilmu Mangkunegara. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang kasus yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mulai digelar pekan depan. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, persidangan Agung Ilmu Mangkunegara digelar minggu depan.

"Sesuai jadwal yang sudah ada, sidang direncanakan pada hari Senin 24 Februari 2020," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (18-2-2020).

Menurut Hendri, selain Agung, tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril alias Ami, Syahbudin mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, juga akan menjalani sidang di hari yang sama.

Disinggung apakah sidang dilaksanakan secara bersamaan, Hendri belum bisa berkomentar banyak.

"Itu kewenangan Majelis Hakim," bebernya.

Sementara Majelis Hakim yang akan menangani perkara suap fee proyek Lampung Utara tersebut yakni Ketua Efiyanto, dengan anggota terdiri dari Masriati, Baharuddin Naim, Medi Sahrial dan Jaini Basir.

"Majelis Hakimnya juga sama," tutur Hendri.

Berdasarkan informasi di laman sipp.pn-tanjungkarang.go.id, sidang yang digelar pada Senin (24-2-2020) dilaksanakan di Ruang Bagir Manan/Garuda.

Dalam laman website resmi PN Tanjungkarang tersebut juga disebutkan, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal yang berbeda.

Ketiga pasal yang tersebut, pertama perbuatan kedua merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 65 KUH Pidana

Sementara Wan Hendri akan didakwa dalam pasal dua pasal yang berbeda yakni pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dilain pihak, Syahbudin akan dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqo.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pencuri Motor Petani Karet Menyerahkan Diri k ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang tersangka pencuri sepeda motor ( ...


Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres La ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( ...


Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Ga ...

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 4 ...


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com