Pemprov Dukung Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Tanggal 20 Feb 2020 - Laporan - 835 Views
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung Lukmansyah menerima perwakilan elemen buruh yang menolak RUU Omnibus Law

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan mendukung sikap kaum buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipat Lapangan Kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung Lukmansyah saat menerima perwakilan demonstran elemen organisasi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berasama Rakyat (Gebrak).

"Terkait RUU Omnibus Law yang sedang dibahas DPR RI, kapasitas kita tidak bisa memutuskan. Tapi kita mendukung perjuangan teman-teman buruh," kata Lukmansyah di hadapan perwakilan elemen buruh yang sebelumnya melakukan demonstrasi di halaman Kantor DPRD dan Pemprov Lampung, Kamis (20-2-2020).

Menurut Lukmansyah, proses pembentukan regulasi sudah semestinya harus dikontrol bersama oleh seluruh elemen masyarakat. 

"Saya akan sampaikan kepada Sekda Provinsi Lampung dalam bentuk nota dinas dan akan kami kaji ulang dengan instansi terkait. Utamanya terkait dengan hubungan industrial yang saya bidangi," terangnya.

Dia menerangkan, kebijakan pemerintah provinsi tentang ketenaga kerjaan adalah menekan jumlah pengangguran terbuka. Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Menyingung hak-hak pekerja yang juga dikeluhkan perwakilan elemen buruh itu, dia menyarankan untuk menyampai kepada dinas tenga kerja.    

"Jika ada keluhan soal PHK sepihak dari perusahaan, tak perlulah pakai pengacara segala. Cukup surati dinas terkait, misalnya dinas tenaga kerja pasti akan kami sikapi," tegasnya.

Baca juga: Gebrak Demo di Depan DPRD

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan beberap poin tuntutan terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai tidak prorakyat, terutama buruh.

Berikut beberapa poin alasan penolakan RUU Omnibus Law yang disampaikan perwakilan elemen buruh tersebut: RUU Omnibus Law dinilai melegitimasi investasi yang merusak lingkungan, penyusunan RUU tesebut cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup dan tidak melibatka rakyat.

Kemudian: satgas Omnibus Law bersifat elitis, sentralisme kebijakan yang terpusat dan celah korupsi melebar, akibat lemahnya ruang pengawasan. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor:  Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT k ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 ...


Hebat! Pemkot Metro Olah Sampah Organik Jadi ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, memaksimalkan pe ...


Waspada! Kasus DBD Terus Meningkat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lam ...


DLH Metro Tunggul AMDAL TPAS Sistem Controlle ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro  me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com