Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Kata Fajrun

Tanggal 20 Feb 2020 - Laporan - 1623 Views
Fajrun Najah Ahmad bersam istri

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad langsung berjalan ke arah pengunjung dan memeluk sang istri Putri Kartarina, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis sore (20-2-2020).

Fajrun tampak menguatkan sang istri yang terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo menyatakan terdakwa Fajrun Najah Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Pastra membacakan ammar putusan.

Putusan vonis majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

"Terhadap putusan ini terdakwa diberikan hak untuk menerima atau tidak putusan ini. Atau kalau masih ragu, untuk itu terdakwa diberikan hak utk pikir-pikir selama 7 hari," kata Pastra.

Kemudian setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Fajrun menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Fajar—begitu dia biasa disapa, mengatakan putusan hakim adalah Takdir Allah Subhanahu watalla yang harus dijalani.

"Inilah yang terbaik insyaallah dan sebagai umat muslim ini, takdir Allah untuk saya dan keluarga. Dari awal saya menyatakan tidak pernah mengakui terima uang itu. Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara, saya terima dengan ikhlas dan gentleman," kata  Fajar.

Fajrun mengatakan, kuat menghadapai vonis proses hukum tersebut karena mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.

"Mereka tahu saya tidak pernah terima (uang) itu. Mereka akan selalu dampingi saya dan kami yakin ibaratnya bendara saat ini sedang saya turunkan. Saya simpan dikotak anti rayap. Pada waktunya akan saya kibarkan lagi. Sekarang saya akan jalani dulu proses hukum ini," paparnya.

Fajrun juga menegaskan, vonis tersebut adalah murni putusan hukum. Bukan putusan politik.

"Jadi mungkin saya disuruh Allah menepi dulu dari dunia politik. Ini keputusan hukum bukan keputusan politik. Tolong jangan dipolitisir," pintanya. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com