PWI Tolak Pasal yang Menghalangi Kemerdekaan Pers

Tanggal 20 Feb 2020 - Laporan - 899 Views
Ilustrasi Logo PWI.

MOMENTUM, Jakarta--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak beberapa pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. 

PWI menilai ada pasal-pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers, seperti yang tercantum dalam UU nomor 40 tahun 1999.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PWI Atal S Depari usai diskusi terbatas tentang RUU tersebut di Jakarta, Kamis (20-2-2020).

"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat empat yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan guna mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran pasal 9 ayat dua dan pasal 12 UU pers," tegas Atal.

Menurut Atal, pemerintah pemerintah (PP) tidak berwenang dalam mencampuri UU tentang Pers. "Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers," jelasnya.

Meski demikian, ada beberapa pasal yang membuat PWI setuju. "Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat satu UU Pers," terangnya.. 

Naiknya sanksi itu diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula dendanya Rp500 juta naik menjadi Rp2 miliar.

"Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan," ujarnya.

Selain itu, Atal mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini," jelasnya.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat satu wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Kemudian, pasal 7 ayat dua Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan. "Lalu, pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik," ujarnya.

Atal juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. "Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai," tegasnya. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lima pejabat kepolisian di Polres Pringsew ...


Angkut Pasien dari Tanggamus, Ambulans Kecela ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ambulans dan motor terlibat kecelakaan lal ...


Tronton Batubara Terguling di Blambangan Paga ...

MOMENTUM, Blambangan Pagar -- Armada pengangkut batubara milik pe ...


Curi Kambing, Warga Metro Selatan Ditangkap ...

MOMENTUM, Trimurjo--Jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Pre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com