Batalkan Perjalanan, KAI Kembalikan 100 Persen Uang Tiket

Tanggal 22 Mar 2020 - Laporan - 595 Views
Stasiun kereta api. Foto.Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengembalikan uang pembelian tiket calon penumpang yang membatalkan perjalanan selama masa darurat penanggulangan virus Corona atau Covid-19.
Keputusan ini diambil untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, pengembalian uang tiket 100 persen merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan transportasi.
"Kebijakan ini berlaku bagi pemesanan tiket untuk perjalanan mulai 23 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020," ujar Sapto, Ahad (22-3-2020).
Tenggat tersebut dipilih karena merujuk pada status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Selama masa itu pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.
”Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah menerapkan pengembalian bea tiket 100 persen calon penumpang yang harus membatalkan perjalanan karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius,” katanya.
Sapto menjelaskan, dengan pengembalian bea tiket 100 persen, diharapkan calon penumpang tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan. Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket dikembalikan utuh, tidak seperti pembatalan normal yang 75 persen dari bea tiket.
Menurut Sapto, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perseorangan ataupun rombongan. Calon penumpang bisa melakukan pembatalan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun.
Calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi KAI Access, proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke stasiun.
Khusus untuk pembatakan tiket rombongan, calon penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening untuk pengembalian uang muka. Mereka juga harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Calon penumpang juga diminta menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
”Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan perubahan jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90  hari dari perjalanan yang dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia,” tutur Sapto.
Dia menambahkan, bagi penumpang yang memilih berangkat bisa tetap melakukan perjalanan sesuai jadwal kereta. Selama masa mengatasi penyebaran virus korona baru, Divre IV Tanjungkarang telah melakukan antisipasi, antara lain pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang. Selain itu juga telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan gerbong kereta  serta penyediaan cairan antiseptik. 
Sementara itu untuk mendukung sosial distancing, dilakukan pembatasan jarak 1 meter antarcalon penumpang pada antrean untuk cetak tiket, loket pembatalan dan pembelian, pencetakan boarding, serta tempat duduk di ruang tunggu stasiun. (*).
Laporan: Ira Widya.
Editor: M Furqon. 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Denny Ramadhan: “Aksi Korporasi PTPN Group ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pasca pembentukan Holding pada 2014, PT ...


Optimalisasi Aset Potensial, Menjadi Fokus Ut ...

MOMENTUM, Medan -- Setelah melebur ke dalam Supporting Co, P ...


Telkomsel Luncurkan Layanan eSIM, Pelanggan B ...

MOMENTUM, Jakarta -- Telkomsel meluncurkan layanan Embedded Subsc ...


Ada Fasilitas Teranyar di L-Online Bank Lampu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bank Lampung terus berinovasi untuk meni ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com