Sebar Hoax Soal Covid-19, Satu Orang Ditangkap Polda Lampung

Tanggal 25 Mar 2020 - Laporan - 1261 Views
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan bukti kejahatan siber.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satu tersangka penyebar berita bohong (hoax) diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Tersangka NS (35) ditangkap setelah menyebarkan berita bohong tentang kematian satu pasien positif corona di Bandarlampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi setelah menerima laporan penyebaran video berita bohong berjudul: Pendeta yang kena virus Covid-19 meninggal dunia di RSAM.

"Tersangka menyebarkan berita bohong pada selasa (24-3) pukul 16.54 dalam bentuk video yang berdurasi satu menit 20 detik di grup WA warga Kelurahan Waykandis, grup itu berisi 45 anggota," jelas Pandra dalam ekspose yang digelar Polda Lampung, Rabu (25-3-2020).

Pandra juga menjelaskan, kronologi penyebaran video hoax tersebut bermula ketika tersangka mendapatkan konten video dari grup pesan whatsapp lain kemudian disebarkan ke grup warga Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

"Jadi dalam video itu, ada kegiatan pemulasaran (proses perawatan, penangangan atau pengurusan) jenazah namun tidak jelas lokasi dan waktunya, sementara tersangka menyebar berita itu disertai keterangan yang meresahkan masyarakat karena merujuk pada RSUAM Lampung," tambahnya.

Setelah kita lakukan siber patrol (operasi patroli siber) selama lima jam, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Rabu (25-3) sekitar pukul 05.00 di kediamannya di Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Advan warna putih dan tangkapan layar penyebaran hoax.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman tiga tahun penjara," tegasnya.

Menurut keterangan tersangka NS kepada awak media, dia mengaku menyesal setelah menyebarkan konten video yang membuat masyarakat resah. "Saya menyesal telah menyebarkan berita bohong, atas perbuatan saya, minta maaf kepada masyarakat Bandarlampung dan meminta jangan sampai ada lagi penyebaran hoax yang membuat resah," jelasnya sambil terisak.

Turut hadir dalam ekspose Ketua komisi V DPRD Lampung serta perwakilan Dinas Kesehatan provinsi setempat. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bocah 2,5 Tahun Ditemukan Tewas Tercebur Sept ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bocah berusia 2,5 tahun, warga Pekon Matar ...


Gelar Halal Bihalal, Kapolres Lampung Tengah ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Jajaran Polres Lampung Tengah menggelar ac ...


Modus COD Jual Beli Motor, Satu Pelaku Dihaja ...

MOMENTUM, Anaktuha--Seorang pemuda di Lampung Tengah dihajar mass ...


Kepergok Bobol Rumah, Seorang Pemuda Digeland ...

MOMENTUM, Gunungsugih-- Seorang pria diamankan Polsek Gunungsugih ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com