Gubernur Ambil-alih Posisi Ketua Gugus Tugas Covid-19

Tanggal 01 Apr 2020 - Laporan - 1195 Views
Gubernur Arinal Djunaidi didampingi Wakil Gubernur Chusnunia dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengambil-alih posisi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Lampung.

Gubernur mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah kepala daerah.

"SE Mendagri telah kita terima, bahwa Ketua Gugus Tugas harus pimpinan wilayah (gubernur, bupati/walikota). Selama ini, saya menunjuk Kepala Dinas Kesehatan (Reihana). Karena ini terkait bencana non alam," kata gubernur saat jumpa pers, Rabu (1-4-2020).

Karena itu, gubernur mengambil-alih posisi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung. "Mungkin Mendagri sudah mengevaluasi, makanya mulai hari ini saya mengambil-alih ketua gugus tugas. Begitu juga bupati dan walikota," jelasnya.

Meski demikian, gubernur menunjuk Kepala Dinas Kesehatan sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saya tunjuk, Kepala Dinas Kesehatan sebagai juru bicara. Jadi hal-hal yang terkait teknis, akan dijelaskan oleh beliau, melalui video," jelasnya.

Gubernur berharap penanganan covid-19 akan berjalan baik di Provinsi Lampung. "Kita harapkan juga ditingkat kabupaten/kota juga untuk menyesuaikan," ujarnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT k ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 ...


Hebat! Pemkot Metro Olah Sampah Organik Jadi ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, memaksimalkan pe ...


Waspada! Kasus DBD Terus Meningkat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lam ...


DLH Metro Tunggul AMDAL TPAS Sistem Controlle ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro  me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com