Penculik Balita Dibekuk di Banjaragung

Tanggal 30 Apr 2020 - Laporan - 1387 Views
Pelaku percobaan penculikan diamankan di Mapolsek Banjaragung.

MOMENTUM, Banjaragung--Penculik balita berhasil dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung Polres Tulangbawang.

"Penangkapan tersangka berkat kerja sama warga yang sempat memergoki pelaku membawa kabur anak korban penculikan tersebut," ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Kamis (30-4-2020).

Kapolsek mengatakan, tindak pidana penculikan terhadap balita tersebut terjadi di dalam rumah korban pada Kamis (30-4) sekira pukul 10.30 WIB.

"Pelapor Maman Sudarmanto (30), berprofesi wiraswasta, warga Balai Murnijaya, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang," ujar Kompol Rahmin.

Kapolsek menjelaskan, saat anak pelapor berinisial AV (4), sedang bermain di dalam rumah, tiba-tiba pelaku mengambil dan menggendong balita tersebut ke arah SDN 1 Balai Murnijaya. Aksi pelaku ini dilihat oleh Saksi Rohmatulloh Solehudin (40) yang langsung memberitahu pelapor di Balai Kampung Balai Murnijaya.

"Itu anakmu dibawa siapa ? digendong," ujar saksi kepada pelapor, kemudian saksi dan pelapor langsung mengejar pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, pelapor langsung meminta anaknya agar dikembalikan tetapi pelaku menolak sehingga terjadi perebutan antara pelaku dengan pelapor, akhirnya balita tersebut berhasil direbut oleh pelapor dan pelaku langsung melarikan diri.

"Warga yang mengetahui kejadian penculikan balita ini langsung mengejar pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan sempat dihakimi warga. Pelaku kemudian dibawa aparatur kampung ke Mapolsek Banjaragung," terang Kompol Rahmin.

Saat tiba di Mapolsek Banjaragung, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Tulangbawang I untuk dilakukan pengobatan karena kondisinya luka-luka akibat dihakimi massa.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang memiliki tato ditubuhnya ini mengaku bernama IG (35), berstatus pengangguran, warga Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

"Saat diinterogasi oleh petugas kami, pelaku ini memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terindikasi mengalami gangguan jiwa. Untuk itu petugas kami langsung membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkap Kompol Rahmin.

Apabila nanti hasil pemeriksaan pelaku ini dinyatakan sehat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Juta dan paling banyak Rp300 Juta.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com