Harianmomentum--Pemerintah akan
memberlakukan standar baru terkait sistem pendaftaran rawat jalan dan inap.
Seluruh rumah sakit wajib memberlakukan sistem pendaftaran online. Hal
ini terkait dengan peningkatan layanan kesehatan yang berimbas pada akreditasi
rumah sakit.
"Awal 2018, seluruh rumah sakit baik swasta
maupun pemerintah harus pakai sistem online. Ada masa tiga tahun untuk
penyesuaian," kata Sutoto, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit di Jakarta,
dikutip jpnn.com, Sabtu (5/8).
Dia menyebutkan, saat ini sekitar 150 rumah
sakit sudah memberlakukan sistem pendaftaran rawat inap dan jalan secara
online. Dan sekira 2000-an rumah sakit masih manual.
Dengan sistem online ini, masyarakat bisa tahu
berapa tempat tidur yang kosong. Berapa juga jumlah pasien yang rawat jalan.
"Kalau tahu infonya, masyarakat sudah bisa
prepare. Jadi tidak buang-buang waktu lagi," ujarnya.
Dia menyebutkan, sampai saat ini baru 1030 rumah sakit terakreditasi. 50 persennya terakreditasi paripurna, sisanya perdana. Namun yang paripurna didominasi rumah sakit swasta karena fasilitas kesehatannya lebih lengkap.
Untuk dia mengimbau pihak swasta ikut membantu
rumah sakit pemerintah dalam meningkatkan akreditasinya. Salah satunya dengan
menopang alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pasien. (jpnn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com