Polsek Sukoharjo Bekuk Remaja Pelaku Pencabulan

Tanggal 29 Mei 2020 - Laporan - 876 Views
Remaja tersangka kasus pencabulan memberikan keterangan kepada petugas Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringswu

MOMENTUM, Sukoharjo--Personel Polsek Sukoharjo bersama satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu membekuk tersangka pelaku perbuatan cabul.

Tersangka berinisial Asn, merupakan seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun warga Kecamatan Adiluih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Kapolsek Sukoharjo Iptu. Musakir mengatakan, modus yang dilakukan tersangka  adalah dengan mengajak korban bersetubuh. Lalu menyebarkan screenshoot foto bugil korban melalui akun media sosial facebook.

"Korbanya Ra 13 tahun warga Kecamatan Sukoharjo yang juga masih berstatus pelajar. Tersangka ini menyebarkan foto bugil korban, melalui facebook," kata kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri, Jumat (29-5-2020).

Tersangka ditangkap di kediamanya, pada Rabu 17 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP yang dipergunakan untuk menyebarkan konten foto bugil korban.

Berdasarkan keterang dari korban dan tersangka. Keduanya berkenalan melalui media sosil facebook. 

"Setelah berkenalan melalui facebook. Tersangka dan korban intens berkomunikasi  melalui medsos: vacebook mau pun Whatsapp. Bahkan, tersangka dan korban pernah melakukan pertemuan, hingga  terjadinya tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi ke media sosial FB," papar kapolsek. 

Kepada polisi, tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan korban. Pertama bulan April 2020, sekita pukul 13.30 WIB, di areal perkebunan milik warga di Pekon Sukoharjo II. 

"Yang kedua pada  Mei 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di area Gedung sekolah TK  di Kecamatan Sukoharjo," terangnya.  

Korban mengaku, mau diajak melakukan persetubuhan karena tersangka berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.  

Kapolsek Sukoharjo menambahkan, tersangka pelaku memposting konten foto porno di akun facebook korban.

"Tersangka dan korban ini pacaran. Mereka sudah bertukar password akun facebook. Jadi pelaku bisa menggunakan akun facebook korban dan memposting foto bugil korban," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com