Mau ke Jakarta? Ini syaratnya

Tanggal 02 Jun 2020 - Laporan - 1289 Views
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan Lampung menyebut bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah harus membuat surat pernyataan di atas materai.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan surat pernyataan itu berisi alasan dan keperluan kepergiaannya ke luar daerah. Khususnya ke DKI Jakarta.

"Bagi pelaku perjalanan pribadi boleh, tapi saya minta surat pernyataan di atas materai yang diketahui oleh lurah setempat," kata Reihana, Selasa (26-6-2020).

Setelah itu, dia mengatakan surat pernyataan tersebut dibawa ke Dinas Kesehatan Lampung untuk diterbitkan surat izin ke luar masuk (SIKM).

Sedangkan bagi yang memiliki kepentingan tugas ke luar daerah baik ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai swasta wajib membawa surat tugas dari kantornya.

"Termasuk yang ingin berobat ke luar daerah juga bisa. Tapi harus ada surat rujukan dari dokter atau rumah sakit," jelasnya.

Meski demikian, Reihana menyebut jika DKI Jakarta sudah tidak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kemungkinan sudah tidak perlu lagi SIKM untuk bepergian ke luar daerah. "Ya mudah-mudahan kalau tidak PSBB lagi surat sehat mungkin tidak diperlukan lagi,"  tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


Polres Pringsewu Baksos Pelayanan Kesehatan ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Polres Pringsewu menggelar bakti sosial pel ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com