Kasus Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda Desa Wana

Tanggal 06 Jun 2020 - Laporan - 747 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUN, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Latim AKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, mengatakan kedua tersangka berinisial BS (19) dan AR (19), warga Desa Wana, Kecamatan Melinting. 

Dalam penangkapan kedua tersangka pada Jumat (5-6-2020), kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu bruto 0. 28 gram dan satu buah Hp warna hitam.

Setelah mengamankan, para tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (*).

Laporan: Arif.

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com