HCQ Bisa Digunakan untuk Penanganan Pasien Covid-19

Tanggal 07 Jun 2020 - Laporan - 822 Views
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas kesehatan Lampung Reihana mengatakan obat hydroxychloroquine (HCQ) bisa digunakan untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu berdasarkan kesepakatan lima organisasi profesi kesehatan di Lampung: Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perkumpulan Anastesi dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

"Sampai saat ini memang belum ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan untuk obat atau vaksin untuk menangani covid-19. Tetapi ada kesepakatan dari lima organisasi profesi kesehatan bahwa hydroxychloroquine bisa digunakan sebagai tata laksana pasien covid-19," jelas Reihana, Minggu (7-6-2020).

Meski demikian, dia menyebutkan obat untuk mencegah dan menangani penyakit malaria itu tidak boleh digunakan kepada pasien yang berusia lebih dari lima tahun.

Selain itu, menurut dia, obat tersebut juga tidak boleh diberikan kepada pasien yang memiliki penyakit penyerta berupa jantung dan yang lainnya.

"Termasuk, pasien dengan kondisi kritis dengan syok anemia juga tidak diperbolehkan menggunakan hydroxychloroquine," jelasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com