Pemkab Pringsewu dan BPJS Bahas Pelayanan JKN

Tanggal 08 Jun 2020 - Laporan - 703 Views
Jajaran Pemkab Pringsewu bersam BPJS Cabang Bandarlampung rapat membahas peningkatan pelayanan JKN

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan terus menyinkronisasi dan mengoptimalkan program pelayanan JKN. Terkait hal itu, Pemkab Pringsewu bersama BPJS Kesehatan menggelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020. Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Senin (8-6-2020).

Rapat dibuka Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Pringsewu A Budiman didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung dr.Muhammad Fakhriza. 

Sekdakab berharap, rapat tersebut semakin menyinkronkan pelaksanaan program JKN di kabupaten setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr.Muhammad Fakhriza mengatakan, putusan Mahkamah Agung Nomor:7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor:75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor:82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut," kata Fakhriza.

Menurut dia, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif. Karena itu, untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib. 

Kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran dan tarif layanan secara konsisten dan reguler. Sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.

Dia menambahkan, pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor:64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut, antara lain: mengenai iuran BPJS Kesehatan, untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP). Mulai 1 Juli 2020 iuran untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II sebesar Rp 100 ribu dan kelas III sebesar Rp42 ribu. 

"Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja," terangnya. 

Diketahui, Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Tahun 2020 terdiri dari Pengarah Bupati Pringsewu, Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung. (**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


Polres Pringsewu Baksos Pelayanan Kesehatan ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Polres Pringsewu menggelar bakti sosial pel ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com