Dua ABG Bobol Konter Hape, Ditangkap Usai Jual Hasil Curian

Tanggal 08 Jun 2020 - Laporan - 640 Views
Tekab 308 Polsek Pagelaran menangkap dua ABG pembobol konter hape. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Dua anak baru gede (ABG) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, membobol konter hape di Pekon Ganjaran, Pagelaran, Minggu (7-6-2020).

ABG berinisial AF als Andre (17) dan AD (15), itu membawa kabur satu unit laptop, dua hape, 90 voucer paket kuota internet, dan tujuh kartu perdana telepon seluler. 

Namun, hanya berselang beberapa jam kemudian, kedua anak itu ditangkap polisi. Selain barang-barang di atas, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri mengatakan AF dan AD diduga melakukan pencurian di konter milik Ari Setiawan (27) sekitar pukul 02.00 Wib.

Setelah menerima laporan dari korban, kata dia, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wib, polisi menerima informasi ada seseorang menjual hape di konter di Pekon Bumiratu. Hape itu mirip dengan barang yang dicuri kedua ABG itu.

"Petugas langsung menemui AF (penjual hape). Kami interogasi dan AF mengakui hape yang dijual itu barang curian yang dilakukan bersama AD," ucap Safri Lubis. 

Polisi pun langsung menangkap AD yang sedang berada di rumahnya dan kemudian mengamamankan sejumlah barang bukti yang disimpan dirumah AF.

Berdasarkan pengakuan AD dan AF, sebelum melakukan aksinya, terlebih dulu mengamati situasi di sekitar konter. Setelah dinilai aman, mereka masuk konter dengan cara merusak gembok pintu belakang menggunakan sebatang besi.

Kapolsek Pagelaran menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku bakal di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. 

"Tetapi karena status kedua pelaku masih di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak," katanya. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com