Isi Kekosongan Jabatan, Nanang Lantik 15 Pejabat Pemkab Lamsel

Tanggal 19 Jun 2020 - Laporan - 489 Views
Pelantikan 15 pejabat di lingkup Pemkab Lampung Selatan

MOMENTUM, Kalianda--Untuk pertama kalinya, pasca ditetapkan sebagai Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto melantik pejabat di lingkup pemkab setempat.

Para pejabat yang dilantik terdiri dari: 14 pejabat eselon III dan satu pejabat eselon IV.

Prosesi pelantikan yang berlansung di Aula Sebuku komplek Rumah Dinas Bupati Lamsel itu menerapkan aturan protokol kesehatan. 

“Ini (pelantikan) pertama kali setelah saya definitif. Hal biasa, hanya untuk mengisi kekosongan. Jangan sampai ada pelayanan kepada masyarakat terganggu karena kekosongan jabatan," kata Nanang, Kamis (18-6-2020).

Dia menegaskan, pelantikan tersebut, sama sekali tidak terkait dengan kepentingan politik. Apa lagi pilkada Lamsel mendatang.

 “Semua sudah melalui proses dan mendapat persetujuan menteri dalam negeri. Bukan karena mau Pilkada. Kalau mengikuti kepentingan, bisa saja saya rombak total. Tapi saya masih percaya, bapak ibu bisa menjaga loyalitas dan memiliki kinerja yang baik,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lamsel Puji Sukanto. Menurut dia, pelantikan tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2698/SJ tanggal 2 April 2020.

Prihal surat tersebut adalah Persetujuan Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Izin pelantikan tersebut juga tidak terlepas dari rekomendasi yang dikirimkan Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor: 800/305/VI.04/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal Persetujuan Penataan Jabatan Administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.

Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian jabatan menjelang Pilkada Serentak 2020, dia membenarkan hal tersebut.

Namun, kata dia, ada klausal yang dipakai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan izin secara selektif terhadap kepala daerah yang ingin melakukan penggantian jabatan menjelang pilkada serentak tahun 2020.

Klausal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) disebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

“Memang enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh dilakukan rotasi mutasi. Yang boleh hanya untuk mengisi kekosongan. Itu pun harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Izin pelantikan ini sudah terbit,” terangnya. (**)

Laporan: Alpandi

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kabar Gembira, THR ASN Pemprov Cair Pekan Dep ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira bagi para aparatur sipil n ...


Bersama Pj Ketua PKK, Firsada Safari Ramadan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (T ...


Sejumlah Program Pembangunan di Pardasuka Dir ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada anggar ...


Pelunasan Bipih tahap II Ditutup, 106 Jemaah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com