Sosialisasi Perpres 64, BPJS Kotabumi Sampaikan Pengurangan Subsidi 2021

Tanggal 22 Jun 2020 - Laporan - 823 Views
Penandatanganan Addendum PKS PD-Pemda antara Kepala Dinas Kesehatan Pesibar Tedi Zadmiko dengan Kepala BPJS Cabang Kotabumi Lia Y Surosa.

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64/2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kotabumi menyampaikan adanya pengurangan subsidi bagi peserta Jaminan Kesehatan tersebut pada tahun 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Lia Y Surosa menerangkan adanya Perpres yang baru, maka negara akan selalu hadir dalam memastikan jaminan kesehatan untuk masyarakat.

“Selama tahun 2020 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tetap disubsidi pemerintah pusat sebesar Rp16.500/orang/bulan. Sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.000, dengan kata lain tidak ada kenaikkan,” kata dia, usai Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpers) No 64 Tahun 2020, terkait Perubahan Kedua Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan penandatanganan Addendum PKS PD-Pemkab Pesisir barat, di Hotel Golden Tulip Springhill Bandarlampung, Senin 22 Juni 2020.

Lia menjelaskan untuk Tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas III tetap disubsidi oleh pemerintah, namun dengan angka yang berbeda. Kata Lia, Tahun 2021 disubsidi sebesar Rp7.000/bulan.

“Jadi untuk tahun 2021 peserta membayar Rp35.000/bulan, karena hanya disubsidi Rp7.000/bulan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam upaya mendukung masa tanggap Covid-19, Lia mengatakan pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran enam bulan secara bertahap hingga Desember 2021.

“Jika memang masih ada sisa tunggakan, maka akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif, kemudian untuk seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” katanya lagi.

Lia mengungkapkan juga kenapa perlu adanya penyesuaian iuran program JKN, karena untuk menjaga keseimbangan program tersebut, memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, bahkan terjangkau bagi negara dan masyarakat serta berkeadilan sosial.

Dalam hal itu juga dilakukan penandatanganan Addendum PKS PD-Pemda antara Kepala Dinas Kesehatan Pesibar Tedi Zadmiko dengan Kepala BPJS Cabang Kotabumi Lia Y Surosa.

Pemkab Pesisir Barat juga mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten terpatuh dalam pembayaran Premi BPJS Kesehatan 2019 sampai 2020 di wilayah kerja BPJS Cabang Kotabumi yang diterima oleh Sekdakab Ir. N. Lingga Kusuma, M.P.

Kegiatan itu juga turut dihadiri Plt Asisten Bidang Kesra Pesibar AUDI MARPI, Kepala Dinas Kesehatan Pesibar Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. dan beberapa kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat dan Kepala OPD di wilayah kerja Cabang Kotabumi.(**)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


Polres Pringsewu Baksos Pelayanan Kesehatan ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Polres Pringsewu menggelar bakti sosial pel ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com